DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, membacakan laporan keputusan tingkat pertama. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah substansi krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
“RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 8 bab dan 63 pasal. RUU ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi UU dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional, yang tercermin dalam rincian daftar inventaris masalah,” ujar Endipat.
Baca juga:
DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya
Usai mendengarkan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir di ruang sidang.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Pansus bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk dibawa ke tahap akhir pembahasan. Keputusan itu diambil dalam rapat di Komisi I DPR RI, Jakarta, pada Rabu (17/9). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba