Ada Kelompok yang Tidak Nyaman Kasus e-KTP Dibongkar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 April 2017
Ada Kelompok yang Tidak Nyaman Kasus e-KTP Dibongkar

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengatakan kejadian yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai cermin bahwa kelompok anti pemberantasan korupsi masih kuat di negeri ini.

Petrus menilai, ada pola yang sama terhadap teror yang kesekian kalinya menimpa Novel. Menurutnya, hal tersebut selalu muncul pada saat KPK sedang mengusut kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah nama beken di republik ini.

"Ini berarti kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi itu masih menunjukkan taringnya," ujar Petrus, usai diskusi "Mencermati Upaya KPK dalam Menangani Kasus e-KTP" di Diskaz Cafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Petrus menerangkan bahwa pada 2011 silam, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah membuka kasus e-KTP. Nazaruddin, lanjutnya, mengungkap dalam proyek e-KTP telah terjadi korupsi yang melibatkan banyak pihak.

"Dia sebut nama Setnov, dia sebut nama Anas, dia sebut banyak nama di situ tetapi waktu itu tidak ada yang mengambil langkah hukum. KPK juga tidak ada, kejaksaan juga begitu, kepolisian juga," terang Petrus.

Petrus menilai, setelah dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan kasus ini masuk ke meja hijau, ada kelompok yang merasa tidak nyaman jika kasus e-KTP ini dibongkar.

"Ketidaknyamanan itu kini dialami oleh Novel Baswedan, berupa teror dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan," katanya.

"Jadi yang diperlukan sekarang ini dukungan masyarakat terhadap KPK dan pimpinannya. Supaya mereka ini bekerja tanpa ada hambatan untuk mengungkap kasus-kasus besar, yang selama ini mandek di KPK, termasuk kasus e-KTP," tukasnya.

Petrus berharap, bila pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, untuk tidak dikenakan pasal kriminal murni saja. Petrus meminta pelaku tersebut juga harus dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Ini adalah peristiwa tindak pidana korupsi yang berupa menghalangi, merintangi, mau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung. Supaya melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Novel dan kawan-kawan. Tidak hanya terhadap kasus e-KTP, tapi kasus-kasus besar lainnya," pungkas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Pon)

Baca juga berita lain tentang penyerangan terhadap Novel Baswedan di: Polisi Cari CCTV Yang Merekam Penyiram Novel Baswedan

#Novel Baswedan #KPK #KPK Diteror
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Bagikan