Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ada Kelompok yang Tidak Nyaman Kasus e-KTP Dibongkar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 April 2017
Ada Kelompok yang Tidak Nyaman Kasus e-KTP Dibongkar

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengatakan kejadian yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai cermin bahwa kelompok anti pemberantasan korupsi masih kuat di negeri ini.

Petrus menilai, ada pola yang sama terhadap teror yang kesekian kalinya menimpa Novel. Menurutnya, hal tersebut selalu muncul pada saat KPK sedang mengusut kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah nama beken di republik ini.

"Ini berarti kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi itu masih menunjukkan taringnya," ujar Petrus, usai diskusi "Mencermati Upaya KPK dalam Menangani Kasus e-KTP" di Diskaz Cafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Petrus menerangkan bahwa pada 2011 silam, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah membuka kasus e-KTP. Nazaruddin, lanjutnya, mengungkap dalam proyek e-KTP telah terjadi korupsi yang melibatkan banyak pihak.

"Dia sebut nama Setnov, dia sebut nama Anas, dia sebut banyak nama di situ tetapi waktu itu tidak ada yang mengambil langkah hukum. KPK juga tidak ada, kejaksaan juga begitu, kepolisian juga," terang Petrus.

Petrus menilai, setelah dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan kasus ini masuk ke meja hijau, ada kelompok yang merasa tidak nyaman jika kasus e-KTP ini dibongkar.

"Ketidaknyamanan itu kini dialami oleh Novel Baswedan, berupa teror dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan," katanya.

"Jadi yang diperlukan sekarang ini dukungan masyarakat terhadap KPK dan pimpinannya. Supaya mereka ini bekerja tanpa ada hambatan untuk mengungkap kasus-kasus besar, yang selama ini mandek di KPK, termasuk kasus e-KTP," tukasnya.

Petrus berharap, bila pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, untuk tidak dikenakan pasal kriminal murni saja. Petrus meminta pelaku tersebut juga harus dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Ini adalah peristiwa tindak pidana korupsi yang berupa menghalangi, merintangi, mau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung. Supaya melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Novel dan kawan-kawan. Tidak hanya terhadap kasus e-KTP, tapi kasus-kasus besar lainnya," pungkas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Pon)

Baca juga berita lain tentang penyerangan terhadap Novel Baswedan di: Polisi Cari CCTV Yang Merekam Penyiram Novel Baswedan

#Novel Baswedan #KPK #KPK Diteror
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan