Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Sudah pasti, sudah ada pencucian uang (2010-2016). Tapi, kenapa KPK tidak menjerat dengan Undang Undang Pencucian Uang," kataYenti dalam diskusi 'Mencermati Upaya KPK Dalam Menangani Kasus e-KTP' di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Yenti menjelaskan, di dalam pasal 75 TPPU disebutkan, jika ada kejahatan asal dan kemudian ada TPPU, dalam hal ini ada korupsi, ada uang mengalir, ada pencucian uang, itu harus digabungkan.

"Karena begini, pasal 75 sudah jelas, kalau ada korupsi dan TPPU jadi satu. Itu kan berarti KPK menentang UU 75 TPPU," tandasnya.

Yenti juga menyinggung soal bocoran angka-angka yang sudah diungkap ke dalam surat dakwaan dan disebutkan dengan jelas 'uang panas' tersebut mengalir ke mana saja.

"Semestinya dorongan untuk KPK, 'kan menggunakan Undang Undang Pencucian Uang. Ini sudah terbukti dalam dakwaan," tegasnya.

Menurut Yenti, jika KPK hanya menjerat dengan menggunakan Undang-Undang Tipikor, ancaman pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

"Kita mendorong KPK lebih galak lagi, lebih cepat menyelamatkan uang-uang itu. Uang itu keburu susah dicari atau tersangka ada yang meninggal duluan," katanya.

Mantan Pansel KPK ini juga menekankan, 14 nama yang telah menerima dan kemudian mengembalikan 'uang panas' korupsi e-KTP untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini juga preseden buruk, ada orang yang terlibat korupsi dan mengembalikan tidak dijadikan tersangka," katanya. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-ktp lainnya di: KPK Harap Penerima Uang 'Panas' E-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah

#Korupsi E-KTP #KPK #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 44 menit lalu
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan