KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP
 Noer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
Noer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017 
                Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi e-KTP.
"Sudah pasti, sudah ada pencucian uang (2010-2016). Tapi, kenapa KPK tidak menjerat dengan Undang Undang Pencucian Uang," kataYenti dalam diskusi 'Mencermati Upaya KPK Dalam Menangani Kasus e-KTP' di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Yenti menjelaskan, di dalam pasal 75 TPPU disebutkan, jika ada kejahatan asal dan kemudian ada TPPU, dalam hal ini ada korupsi, ada uang mengalir, ada pencucian uang, itu harus digabungkan.
"Karena begini, pasal 75 sudah jelas, kalau ada korupsi dan TPPU jadi satu. Itu kan berarti KPK menentang UU 75 TPPU," tandasnya.
Yenti juga menyinggung soal bocoran angka-angka yang sudah diungkap ke dalam surat dakwaan dan disebutkan dengan jelas 'uang panas' tersebut mengalir ke mana saja.
"Semestinya dorongan untuk KPK, 'kan menggunakan Undang Undang Pencucian Uang. Ini sudah terbukti dalam dakwaan," tegasnya.
Menurut Yenti, jika KPK hanya menjerat dengan menggunakan Undang-Undang Tipikor, ancaman pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor.
"Kita mendorong KPK lebih galak lagi, lebih cepat menyelamatkan uang-uang itu. Uang itu keburu susah dicari atau tersangka ada yang meninggal duluan," katanya.
Mantan Pansel KPK ini juga menekankan, 14 nama yang telah menerima dan kemudian mengembalikan 'uang panas' korupsi e-KTP untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini juga preseden buruk, ada orang yang terlibat korupsi dan mengembalikan tidak dijadikan tersangka," katanya. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-ktp lainnya di: KPK Harap Penerima Uang 'Panas' E-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah
Bagikan
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




