KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Sudah pasti, sudah ada pencucian uang (2010-2016). Tapi, kenapa KPK tidak menjerat dengan Undang Undang Pencucian Uang," kataYenti dalam diskusi 'Mencermati Upaya KPK Dalam Menangani Kasus e-KTP' di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Yenti menjelaskan, di dalam pasal 75 TPPU disebutkan, jika ada kejahatan asal dan kemudian ada TPPU, dalam hal ini ada korupsi, ada uang mengalir, ada pencucian uang, itu harus digabungkan.

"Karena begini, pasal 75 sudah jelas, kalau ada korupsi dan TPPU jadi satu. Itu kan berarti KPK menentang UU 75 TPPU," tandasnya.

Yenti juga menyinggung soal bocoran angka-angka yang sudah diungkap ke dalam surat dakwaan dan disebutkan dengan jelas 'uang panas' tersebut mengalir ke mana saja.

"Semestinya dorongan untuk KPK, 'kan menggunakan Undang Undang Pencucian Uang. Ini sudah terbukti dalam dakwaan," tegasnya.

Menurut Yenti, jika KPK hanya menjerat dengan menggunakan Undang-Undang Tipikor, ancaman pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

"Kita mendorong KPK lebih galak lagi, lebih cepat menyelamatkan uang-uang itu. Uang itu keburu susah dicari atau tersangka ada yang meninggal duluan," katanya.

Mantan Pansel KPK ini juga menekankan, 14 nama yang telah menerima dan kemudian mengembalikan 'uang panas' korupsi e-KTP untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini juga preseden buruk, ada orang yang terlibat korupsi dan mengembalikan tidak dijadikan tersangka," katanya. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-ktp lainnya di: KPK Harap Penerima Uang 'Panas' E-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah

#Korupsi E-KTP #KPK #TPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan