KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Sudah pasti, sudah ada pencucian uang (2010-2016). Tapi, kenapa KPK tidak menjerat dengan Undang Undang Pencucian Uang," kataYenti dalam diskusi 'Mencermati Upaya KPK Dalam Menangani Kasus e-KTP' di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Yenti menjelaskan, di dalam pasal 75 TPPU disebutkan, jika ada kejahatan asal dan kemudian ada TPPU, dalam hal ini ada korupsi, ada uang mengalir, ada pencucian uang, itu harus digabungkan.

"Karena begini, pasal 75 sudah jelas, kalau ada korupsi dan TPPU jadi satu. Itu kan berarti KPK menentang UU 75 TPPU," tandasnya.

Yenti juga menyinggung soal bocoran angka-angka yang sudah diungkap ke dalam surat dakwaan dan disebutkan dengan jelas 'uang panas' tersebut mengalir ke mana saja.

"Semestinya dorongan untuk KPK, 'kan menggunakan Undang Undang Pencucian Uang. Ini sudah terbukti dalam dakwaan," tegasnya.

Menurut Yenti, jika KPK hanya menjerat dengan menggunakan Undang-Undang Tipikor, ancaman pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

"Kita mendorong KPK lebih galak lagi, lebih cepat menyelamatkan uang-uang itu. Uang itu keburu susah dicari atau tersangka ada yang meninggal duluan," katanya.

Mantan Pansel KPK ini juga menekankan, 14 nama yang telah menerima dan kemudian mengembalikan 'uang panas' korupsi e-KTP untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini juga preseden buruk, ada orang yang terlibat korupsi dan mengembalikan tidak dijadikan tersangka," katanya. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-ktp lainnya di: KPK Harap Penerima Uang 'Panas' E-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah

#Korupsi E-KTP #KPK #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Bagikan