Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Arsip - Mantan Ketua DPR Setya Novanto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Golkar menyatakan siap menempatkan eks terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di posisi yang sesuai dengan pengalammannya jika mantan Ketua Partai Golkar tersebut kembali aktif dalam kepengurusan partai.

"Kalaupun Pak Novanto bersedia aktif lagi, ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang. Dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas, dan segala macam seperti itu," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Doli menegaskan Setnov tidak pernah dipecat dari partai dan sampai saat ini statusnya masih kader aktif Golkar. Menurut dia, Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.

Baca juga:

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Namun, Doli menyerahkan keputusan untuk kembali aktif atau tidaknya dalam kepengurusan Golkar kembali kepada Setnov.

"Tergantung pak Setya Novantonya sendiri. Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029. Tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas (bebas murni)," paparnya, dikutip Antara.

Lebih jauh, Doli memastikan Golkar akan merasa senang dan membuka pintu selebar-lebarnya jika Setnov memilih untuk kembali aktif di Partai Golkar.

Baca juga:

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

"Kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi ketua Partai Golkar," tandas petinggi partai beringin itu.

Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP telah mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada 17 Juli 2017 silam, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Mantan orang nomor satu di Golkar itu dijatuhi vonis 15 tahun bui setahun kemudian.

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 2020. Vonisnya dipotong 2,5 tahun masa hukuman kurungan menjadi 12,5 tahun penjara. (*)

#Setya Novanto #Golkar #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Partai Golkar baru akan menyetujui pemilihan kepala daerah lewat DPRD jika partisipasi publik tetap berjalan maksimal.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Indonesia
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Pemilihan di DPRD dilakukan secara terbuka melalui voting terbuka guna mencegah praktik transaksional. Selain itu,hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Indonesia
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Forum tersebut akan difokuskan pada konsolidasi organisasi, evaluasi program kerja, serta pembahasan arah strategis partai di masa depan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Indonesia
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Dalam situasi nasional yang sangat berat ini, seharusnya seluruh kekuatan politik bersatu membantu rakyat, bukan justru memperdebatkan koalisi permanen atau tidak permanen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Indonesia
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Ia menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perubahan norma yang sudah disepakati
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Pak Harto berperan penting, baik pada masa prakemerdekaan, pascakemerdekaan, maupun selama menjadi presiden
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Bagikan