Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai


Arsip - Mantan Ketua DPR Setya Novanto
MerahPutih.com - Golkar menyatakan siap menempatkan eks terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di posisi yang sesuai dengan pengalammannya jika mantan Ketua Partai Golkar tersebut kembali aktif dalam kepengurusan partai.
"Kalaupun Pak Novanto bersedia aktif lagi, ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang. Dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas, dan segala macam seperti itu," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Doli menegaskan Setnov tidak pernah dipecat dari partai dan sampai saat ini statusnya masih kader aktif Golkar. Menurut dia, Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Baca juga:
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Namun, Doli menyerahkan keputusan untuk kembali aktif atau tidaknya dalam kepengurusan Golkar kembali kepada Setnov.
"Tergantung pak Setya Novantonya sendiri. Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029. Tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas (bebas murni)," paparnya, dikutip Antara.
Lebih jauh, Doli memastikan Golkar akan merasa senang dan membuka pintu selebar-lebarnya jika Setnov memilih untuk kembali aktif di Partai Golkar.
Baca juga:
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
"Kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi ketua Partai Golkar," tandas petinggi partai beringin itu.
Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP telah mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pada 17 Juli 2017 silam, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Mantan orang nomor satu di Golkar itu dijatuhi vonis 15 tahun bui setahun kemudian.
Baca juga:
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 2020. Vonisnya dipotong 2,5 tahun masa hukuman kurungan menjadi 12,5 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD

Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
