Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Boyamin menegaskan, keputusan bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Setya Novanto diwajibkan kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Kusnali, telah membenarkan bahwa Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Menurut Kusnali, mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat berlaku sejak 16 Agustus 2025. Namun, Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029 dan masih harus menjalani masa wajib lapor hingga April 2029,” jelas Kusnali.

Dengan diajukannya gugatan ini, publik kini menunggu langkah PTUN Jakarta dalam menilai keabsahan keputusan pemerintah yang memberikan kebebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut. (Pon)

#Setya Novanto #Bebas Bersyarat #TPPU #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.
Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
KPK memanggil pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari. Penyidik telusuri aliran dana tambang hingga triliunan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Berita Foto
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 April 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
KPK kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan itu terkait kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Selain kasus pemerasan dan jual beli jabatan, muncul temuan korupsi lain seperti proyek karet dan pengadaan X-Ray yang diduga mengalirkan dana ke SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Bagikan