Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com
MerahPutih.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (29/10).
Baca juga:
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Boyamin menegaskan, keputusan bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Setya Novanto diwajibkan kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga:
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Kusnali, telah membenarkan bahwa Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Menurut Kusnali, mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Pembebasan bersyarat berlaku sejak 16 Agustus 2025. Namun, Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029 dan masih harus menjalani masa wajib lapor hingga April 2029,” jelas Kusnali.
Dengan diajukannya gugatan ini, publik kini menunggu langkah PTUN Jakarta dalam menilai keabsahan keputusan pemerintah yang memberikan kebebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin