Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Boyamin menegaskan, keputusan bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Setya Novanto diwajibkan kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Kusnali, telah membenarkan bahwa Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Menurut Kusnali, mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat berlaku sejak 16 Agustus 2025. Namun, Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029 dan masih harus menjalani masa wajib lapor hingga April 2029,” jelas Kusnali.

Dengan diajukannya gugatan ini, publik kini menunggu langkah PTUN Jakarta dalam menilai keabsahan keputusan pemerintah yang memberikan kebebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut. (Pon)

#Setya Novanto #Bebas Bersyarat #TPPU #Pencucian Uang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus Pencucian Uang
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus Pencucian Uang
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Utusan khusus Presiden Raffi Ahmad diisukan di media sosial tersandung masalah cuci uang dan berurusan dengan Polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Indonesia
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Lembaga antirasuah juga tengah menyasar adanya pratik kejahatan pencucian uang dalam proyek pengadaan di bank pelat merah itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan