Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Boyamin menegaskan, keputusan bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Setya Novanto diwajibkan kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Kusnali, telah membenarkan bahwa Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Menurut Kusnali, mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat berlaku sejak 16 Agustus 2025. Namun, Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029 dan masih harus menjalani masa wajib lapor hingga April 2029,” jelas Kusnali.

Dengan diajukannya gugatan ini, publik kini menunggu langkah PTUN Jakarta dalam menilai keabsahan keputusan pemerintah yang memberikan kebebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut. (Pon)

#Setya Novanto #Bebas Bersyarat #TPPU #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Bagikan