Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi

Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan dengan Nomor Perkara 357/G/2025/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan indikasi adanya cacat hukum dalam penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kuat bahwa keputusan pembebasan bersyarat itu bermasalah, baik secara formil maupun secara substansi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3).

Baca juga:

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Salah satu temuan yang disoroti dalam persidangan adalah mengenai pejabat yang menandatangani surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Menurut Boyamin, dokumen yang diajukan di persidangan menyebutkan keputusan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.

Namun, berdasarkan dokumen lain yang turut diajukan, Mashudi disebut telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.

“Jika seseorang sudah pensiun, maka secara hukum ia tidak lagi memiliki kewenangan administratif untuk menandatangani keputusan negara. Karena itu, kami menilai terdapat cacat formil dalam penerbitan SK tersebut,” kata Boyamin.

Baca juga:

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Selain persoalan administratif, pihak penggugat juga menyoroti aspek substansi yang berkaitan dengan syarat pemberian pembebasan bersyarat.

Boyamin mengatakan, bahwa Setya Novanto tercatat pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Catatan tersebut tercantum dalam register F, yakni buku pencatatan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut terkait upaya keluar dari area rumah sakit tanpa izin petugas saat menjalani perawatan pada 14 Juni 2019.

“Pelanggaran itu bahkan berujung pada sanksi berupa penempatan di sel isolasi selama 11 hari,” ujarnya.

Menurut Boyamin, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan karena salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Sidang pada hari ini menjadi tahap akhir pembuktian dari para pihak. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Pon)

#Setya Novanto #Bebas Bersyarat #PTUN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Munjirin menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangan Wali Kota tetapi di level organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Indonesia
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur, terkait izin usaha lapangan padel yang berlokasi di tengah permukiman.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan