MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur, terkait izin usaha lapangan padel yang berlokasi di tengah permukiman.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan yang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Gugatan ini diajukan Nelson Laurens melawan Walikota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Jakarta Timur, dengan nomor perkara 214/G/2025/PTUN.JKT.
Baca juga:
Padel di Pemukiman Wajib Pasang Peredam, Parkiran Sembarangan Kena Sanksi
Majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib bersama hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317502-24032025-003 atas nama S. Steven Kurniawan tidak sah.
Oleh karena, pengadilan memutuskan lapangan padel itu harus dibongkar. PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261.000.
Respons Pemkot Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan pihaknya segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan lapangan padel tersebut.
“Sudah, itu nanti lagi mau manggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, sama PTSP, sama Satpol PP,” kata Munjirin di Jakarta Timur.
Baca juga:
Perintah Pembongkaran Sejak Mei 2025
Warga Pulomas sebelumnya memprotes pembangunan lapangan padel yang dimulai pada Juni 2024. Menurut warga, bangunan awalnya dikira untuk kepentingan pribadi, namun pada November 2024 dibuka sebagai lapangan padel tanpa persetujuan lingkungan.
Salah satu warga, Ratna, mengungkapkan sejak beroperasi lapangan tersebut menimbulkan kebisingan dan kemacetan. “Mobil banyak banget yang lewat, mungkin ada sekitar 100 sampai 150 mobil. Belum lagi kalau antar jemput, jadi bolak-balik. Apalagi kalau ada turnamen, ramai banget,” ujarnya.
Pemkot Jakarta Timur sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga serta perintah pembongkaran pada Mei 2025, namun lapangan tetap beroperasi hingga akhirnya warga menempuh jalur hukum. (*)