MerahPutih.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah lapangan padel yang tidak memiliki izin sesuai peruntukan bangunan.
Kali ini, penyegelan dilakukan terhadap lapangan padel yang berada di Jalan Kolonel Sutomo 1, RT 06/06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan tindakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan fungsi yang digunakan saat ini.
Menurut data pemerintah daerah, izin bangunan di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai usaha rumah kos. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut justru dimanfaatkan sebagai lapangan padel.
"Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, izin bangunan di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah kos," kata Munjirin, Kamis (12/3).
Baca juga:
397 Lapangan Padel di Jakarta Disorot, 46 Persen Belum Punya Izin dan Sertifikat Laik Fungsi
Ia menegaskan seluruh masyarakat yang melakukan pembangunan di wilayah Jakarta Timur wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Selain mengurus izin pembangunan, pemilik bangunan juga diwajibkan menggunakan bangunan sesuai fungsi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Munjirin mencatat saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel yang tersebar di Jakarta Timur.
Dari jumlah tersebut, sekitar 27 lapangan masih belum memiliki izin, sementara 30 lapangan lainnya telah mengantongi perizinan resmi.
Baca juga:
Ganggu Istirahat Warga, 206 Pengelola Lapangan Padel Dikenai Sanksi
Pemerintah Kota Jakarta Timur pun meminta jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) bersama unsur terkait untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan lapangan padel, khususnya yang belum memiliki izin atau melanggar ketentuan.
"Saya minta terus dilakukan monitoring dan penertiban terhadap bangunan yang tidak berizin atau menyalahi izin," ungkapnya.
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Munjirin menyampaikan keputusan tersebut akan ditentukan oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kondisi bangunan.
"Sementara ini, pihak kelurahan dan kecamatan saya minta ikut membantu pengawasan pascapenyegelan agar bangunan ini tidak kembali digunakan secara ilegal," pungkasnya. (Asp)