MerahPutih.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel videotron di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, Bandung, sebagai tindak lanjut kasus penebangan pohon tanpa izin.
Baca juga:
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan penyegelan dilakukan karena videotron belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame.
Kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Ini juga tindak lanjut dari penebangan 10 pohon,
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi
Pohon Ditebang karena Halangi Visibilitas Videotron
Dalam pemeriksaan, Pemkot Bandung mengungkapkan pengelola padel mengakui penebangan dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.
Total ada 10 pohon besar yang di sepanjang Jalan Riau, Bandung, yang ditebang pihak Padel Six Nine. Proses pelaksanaan penebangan dilakukan dilakukan pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman.
Baca juga:
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Denda Rp 100 Juta dan 100 Pohon Pengganti
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron. Penebangan tanpa izin melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Setiap pohon ditebang tanpa izin dikenai kewajiban menanam 10 pohon pengganti serta denda administratif Rp10 juta per pohon.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon dan membayar Rp 100 juta. Dilansir Antara, Pemkot memastikan semua kewajiban itu telah dipenuhi pihak yang bertanggung jawab. (*)