MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung tegas tidak memperbolehkan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, beroperasi apabila belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu mengatakan persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan larangan operasional. Pemerintah DKI juga harus menjelaskan mengapa pembangunan dapat dimulai dan diduga terus berjalan meskipun persyaratan bangunan belum dipenuhi serta telah ada tindakan penertiban dan penyegelan.
"Mengapa pembangunan di atas aset daerah dapat berjalan sebelum PBG dipenuhi, dan mengapa pekerjaan diduga tetap berlangsung setelah ada penertiban serta penyegelan?" kata Kevin, Senin (31/8).
BPAD melalui UP Jakarta Asset Management Center sebelumnya menyatakan pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan pihak mitra untuk jangka waktu lima tahun dan pembayaran telah dilakukan untuk periode tersebut.
Baca juga:
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Kevin menegaskan keberadaan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan bangunan, keselamatan, lingkungan, serta penegakan aturan.
"PKS dan PBG merupakan dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kevin meminta BPAD dan UP JAMC membuka dokumen PKS, identitas mitra, metode pemilihan mitra, hasil penilaian aset, nilai kontribusi atau sewa, bukti pembayaran ke kas daerah, serta klausul evaluasi dan pemutusan kerja sama. Ia juga meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, serta Kecamatan Kembangan menyampaikan kronologi lengkap perizinan, pengawasan, surat penertiban, penyegelan, dan tindak lanjut setelah penyegelan.
Selama kesesuaian tata ruang, PBG, aspek keselamatan, lingkungan, parkir, drainase, kebisingan, dan dampaknya terhadap warga belum dinyatakan memenuhi ketentuan, kata dia, pembangunan maupun operasional harus dihentikan sementara. "Jangan sampai pernyataan ‘tidak boleh beroperasi’ justru ditafsirkan sebagai pembenaran untuk meneruskan konstruksi," tegas Kevin.
Kevin juga mendorong diadakannya rapat kerja atau rapat dengar pendapat DPRD dengan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, dan perwakilan warga.
"Apabila ditemukan pelanggaran material, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dan peraturan, Pemprov harus berani menjatuhkan sanksi sampai dengan menghentikan kerja sama," tutup Kevin.(Asp)
Baca juga:
Parah, Cuma 2 Lapangan Padel di Jakarta Resmi Kantongi Sertifikat Laik Fungsi