MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengirimkan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto.

"Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).

Selain ke Menteri Imipas, lanjut Boyamin, MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.

Boyamin menegaskan, pembebabasan bersyarat eks Ketua DPR RI itu sangat mencederai upaya pemberantasan korupsi yang tengah digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Apalagi, pemberian kebebasan kepada Setnov sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ia menilai, Setnov tida layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi persyaratan berkelakuan baik.

"Setnov pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran (semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini)," tuturnya.

Baca juga:

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Selain itu, kata Boyamin, Setnov tidak memenuhi syarat karena tersangkut perkara lain yakni TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

"Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain, berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain," tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin memandang, semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setnov. Ia pun mengancam menggugat keputusan itu ke PTUN.

"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya," tegasnya.

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. (Pon)

#Setya Novanto #MAKI #Kementerian Imipas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri pada Kamis (1/10). Pengunduran diri diterima Menteri Imipas Agus Andrianto di tengah kasus Lapas Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir
Indonesia
Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Langkah penonaktifan sejumlah pejabat harus diikuti investigasi yang mampu mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan berlangsung di dalam LP.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Indonesia
Dirjen PAS Ungkap Asal TV hingga Botol Wiski di Area LP Cibinong
Sejumlah barang di bangunan dalam kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bukan fasilitas khusus untuk warga binaan, melainkan barang pribadi Kasi Kamtib.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Dirjen PAS Ungkap Asal TV hingga Botol Wiski di Area LP Cibinong
Indonesia
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Menteri Imipas Agus Andrianto mengusut temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
KPK memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait pengembangan kasus OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai proses seleksi perlu diperbaiki secara menyeluruh agar tidak mengabaikan aspek integritas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Bagikan