MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN


Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengirimkan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto.
"Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).
Selain ke Menteri Imipas, lanjut Boyamin, MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Boyamin menegaskan, pembebabasan bersyarat eks Ketua DPR RI itu sangat mencederai upaya pemberantasan korupsi yang tengah digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi, pemberian kebebasan kepada Setnov sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Ia menilai, Setnov tida layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi persyaratan berkelakuan baik.
"Setnov pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran (semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini)," tuturnya.
Baca juga:
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Selain itu, kata Boyamin, Setnov tidak memenuhi syarat karena tersangkut perkara lain yakni TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.
"Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain, berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain," tegas Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin memandang, semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setnov. Ia pun mengancam menggugat keputusan itu ke PTUN.
"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya," tegasnya.
Baca juga:
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
