MerahPutih.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah yang bersangkutan terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Agus, keputusan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,
Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Kemenimipas Hormati Proses Hukum KPK
Agus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan secara objektif dan akomodatif.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.
Kemenimipas, lanjut Agus, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak kementerian siap membuka akses data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mendukung pengungkapan perkara.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Sebelumnya, KPK resmi menahan Wamen Imipas Silmy Karim terkait perkara dugaan korupsi.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat Silmy bersama pihak lain dengan sangkaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Baca juga:
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan KPK.
Penyidik menilai tindakan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Budi juga mengungkapkan bahwa nilai dugaan pemerasan yang sejauh ini teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah. (Knu)