Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: dok. Kementerian Imipas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah yang bersangkutan terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Agus, keputusan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,

Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Kemenimipas Hormati Proses Hukum KPK

Agus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan secara objektif dan akomodatif.

"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.

Kemenimipas, lanjut Agus, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Pihak kementerian siap membuka akses data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mendukung pengungkapan perkara.

Baca juga:

Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar

Sebelumnya, KPK resmi menahan Wamen Imipas Silmy Karim terkait perkara dugaan korupsi.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat Silmy bersama pihak lain dengan sangkaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Baca juga:

Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan

Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan KPK.

Penyidik menilai tindakan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Budi juga mengungkapkan bahwa nilai dugaan pemerasan yang sejauh ini teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah. (Knu)

#Silmy Karim #Kementerian Imipas #KPK #Agus Andrianto #Kasus Pemerasan #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Langkah penonaktifan sejumlah pejabat harus diikuti investigasi yang mampu mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan berlangsung di dalam LP.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Indonesia
Dirjen PAS Ungkap Asal TV hingga Botol Wiski di Area LP Cibinong
Sejumlah barang di bangunan dalam kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bukan fasilitas khusus untuk warga binaan, melainkan barang pribadi Kasi Kamtib.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Dirjen PAS Ungkap Asal TV hingga Botol Wiski di Area LP Cibinong
Indonesia
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Menteri Imipas Agus Andrianto mengusut temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan