MerahPutih.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akhirnya memutuskan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, Pulogadung.
“Akhirnya, diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan,” kata Wali Kota (Walkot) Jaktim, Munjirin, kepada media, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
Alasan Cabut Banding
Munjirin menjelaskan, banding sempat diajukan karena Pemkot menilai posisi Wali Kota tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun setelah rapat internal, lanjut dia, diputuskan banding dicabut dan putusan PTUN yang memenangkan warga dijalankan. "Jadi, kita cabut bandingnya," imbuh Walkot dilansir Antara.
Meski demikian, Munjirin menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangan Wali Kota tetapi di level organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut,” ujarnya.
Walkot menambahkan, tindak lanjut terkait izin bangunan lapangan padel akan dibahas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, PTSP, serta Satpol PP.
Kewenangan Pembongkaran Bukan di Wali Kota
Untuk mencari solusi sementara, Munjirin mengaku telah memerintahkan Sekretaris Kota mengundang warga, pengurus RT/RW, serta pihak pengelola lapangan padel.
“Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG,” jelasnya.
Namun, dia kembali menegaskan kemungkinan pembongkaran bangunan bukan kewenangan Wali Kota. “Kalau fungsi ke situ nanti bukan di kita. Ada OPD yang membahas itu,” tandasnya. (*)