Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso .

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba jaringan bandar, Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap jaringan narkoba Andre 'The Doctor'.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury, pihaknya mengamankan DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4).

"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Baca juga:

Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DEH, dia mengakui sekitar bulan Agustus 2025 bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya.

Saat itu Tisna menawarkan pembuatan rekening baru kepada DEH dengan dijanjikan uang Rp 2 juta. Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online, kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Lalu dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna yang kemudian didaftarkan oleh pria yang tak dikenal yang mengaku sebagai rekan Tisna," katanya.

Penyidik Bareskrim kemudian mengamankan DEH. Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli.

Yang mana dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kara Tisna, DEH memiliki unsur objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait pembuatan rekening yang menggunakan identitasnya meskipun yang membuat aplikasi online adalah orang yang memintanya memberikan identitas dan selanjutnya dia menerima imbalan uang sejumlah Rp 2 juta," imbuhnya.

Sedangkan unsur subjektif, yang bersangkutan memberikan identitas untuk proses pembuatan rekening yang ternyata belakangan rekening itu untuk menampung hasil kejahatan.

“Selain itu yang bersangkutan juga menerima imbalan yang juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima (patut diduga)," katanya.

Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja yang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4). (*)

#Narkoba #TPPU #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Bagikan