Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso .

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba jaringan bandar, Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap jaringan narkoba Andre 'The Doctor'.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury, pihaknya mengamankan DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4).

"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Baca juga:

Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DEH, dia mengakui sekitar bulan Agustus 2025 bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya.

Saat itu Tisna menawarkan pembuatan rekening baru kepada DEH dengan dijanjikan uang Rp 2 juta. Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online, kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Lalu dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna yang kemudian didaftarkan oleh pria yang tak dikenal yang mengaku sebagai rekan Tisna," katanya.

Penyidik Bareskrim kemudian mengamankan DEH. Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli.

Yang mana dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kara Tisna, DEH memiliki unsur objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait pembuatan rekening yang menggunakan identitasnya meskipun yang membuat aplikasi online adalah orang yang memintanya memberikan identitas dan selanjutnya dia menerima imbalan uang sejumlah Rp 2 juta," imbuhnya.

Sedangkan unsur subjektif, yang bersangkutan memberikan identitas untuk proses pembuatan rekening yang ternyata belakangan rekening itu untuk menampung hasil kejahatan.

“Selain itu yang bersangkutan juga menerima imbalan yang juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima (patut diduga)," katanya.

Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja yang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4). (*)

#Narkoba #TPPU #Pencucian Uang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan