Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara

Ilustrasi gedung PPATK. (ppatk.go.id/)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dede Indra menyebut Komisi III menerima laporan kinerja PPATK Tahun 2025 sekaligus mendukung Rencana Kerja PPATK Tahun 2026.

Dukungan tersebut diberikan guna memperkuat integritas sistem keuangan nasional, meningkatkan posisi Indonesia di mata internasional, serta mengoptimalkan efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

“Komisi III mendukung PPATK dalam mewujudkan rezim APU PPT dan PPSPM yang efektif, terintegrasi, dan inklusif,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Baca juga:

PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun

Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong PPATK untuk meningkatkan pemanfaatan produk intelijen keuangan di seluruh program pemerintah. Menurut Dede, kerja sama dan sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.

DPR juga meminta PPATK meningkatkan kualitas produk intelijen keuangan dengan memperkuat pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Fokus pengawasan diarahkan pada kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime), kebocoran penerimaan negara, serta transaksi yang berdampak langsung terhadap perekonomian dan keuangan masyarakat.

Baca juga:

RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T

Sebagai tindak lanjut, Dede menyampaikan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum akan memanggil PPATK. Pemanggilan tersebut bertujuan membahas secara khusus transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor sumber daya alam dan penerimaan negara.

“Pembahasan ini penting agar penanganan kejahatan keuangan, khususnya yang merugikan negara, dapat dilakukan secara lebih fokus dan tuntas,” pungkas Dede. (Pon)

#PPATK #Komisi III DPR #Transaksi Keuangan #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian memperkuat kamtibmas, meningkatkan patroli, dan mencegah aksi balasan usai bentrokan antarwarga di Menteng.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan