DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara

Ilustrasi gedung PPATK. (ppatk.go.id/)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dede Indra menyebut Komisi III menerima laporan kinerja PPATK Tahun 2025 sekaligus mendukung Rencana Kerja PPATK Tahun 2026.

Dukungan tersebut diberikan guna memperkuat integritas sistem keuangan nasional, meningkatkan posisi Indonesia di mata internasional, serta mengoptimalkan efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

“Komisi III mendukung PPATK dalam mewujudkan rezim APU PPT dan PPSPM yang efektif, terintegrasi, dan inklusif,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Baca juga:

PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun

Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong PPATK untuk meningkatkan pemanfaatan produk intelijen keuangan di seluruh program pemerintah. Menurut Dede, kerja sama dan sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.

DPR juga meminta PPATK meningkatkan kualitas produk intelijen keuangan dengan memperkuat pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Fokus pengawasan diarahkan pada kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime), kebocoran penerimaan negara, serta transaksi yang berdampak langsung terhadap perekonomian dan keuangan masyarakat.

Baca juga:

RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T

Sebagai tindak lanjut, Dede menyampaikan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum akan memanggil PPATK. Pemanggilan tersebut bertujuan membahas secara khusus transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor sumber daya alam dan penerimaan negara.

“Pembahasan ini penting agar penanganan kejahatan keuangan, khususnya yang merugikan negara, dapat dilakukan secara lebih fokus dan tuntas,” pungkas Dede. (Pon)

#PPATK #Komisi III DPR #Transaksi Keuangan #Pencucian Uang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Kepala BNN mengungkap risiko serius penyalahgunaan whip pink atau gas N2O yang marak di kalangan generasi muda saat rapat dengan Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Indonesia
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Hingga saat ini, PPATK telah mendistribusikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara Hogi Mihaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan