DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara

Ilustrasi gedung PPATK. (ppatk.go.id/)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dede Indra menyebut Komisi III menerima laporan kinerja PPATK Tahun 2025 sekaligus mendukung Rencana Kerja PPATK Tahun 2026.

Dukungan tersebut diberikan guna memperkuat integritas sistem keuangan nasional, meningkatkan posisi Indonesia di mata internasional, serta mengoptimalkan efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

“Komisi III mendukung PPATK dalam mewujudkan rezim APU PPT dan PPSPM yang efektif, terintegrasi, dan inklusif,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Baca juga:

PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun

Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong PPATK untuk meningkatkan pemanfaatan produk intelijen keuangan di seluruh program pemerintah. Menurut Dede, kerja sama dan sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.

DPR juga meminta PPATK meningkatkan kualitas produk intelijen keuangan dengan memperkuat pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Fokus pengawasan diarahkan pada kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime), kebocoran penerimaan negara, serta transaksi yang berdampak langsung terhadap perekonomian dan keuangan masyarakat.

Baca juga:

RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T

Sebagai tindak lanjut, Dede menyampaikan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum akan memanggil PPATK. Pemanggilan tersebut bertujuan membahas secara khusus transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor sumber daya alam dan penerimaan negara.

“Pembahasan ini penting agar penanganan kejahatan keuangan, khususnya yang merugikan negara, dapat dilakukan secara lebih fokus dan tuntas,” pungkas Dede. (Pon)

#PPATK #Komisi III DPR #Transaksi Keuangan #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
PPATK menegaskan bukan mereka aparat yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening donasi aktivis Pati, Supriyono.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Bagikan