Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda

Gas tertawa atau nitrous oxide (NO2). (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mewanti-wanti maraknya penyalahgunaan tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink di kalangan generasi muda.

Peringatan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

Suyudi menjelaskan, N2O sejatinya merupakan zat legal yang digunakan untuk kepentingan medis dan industri pangan. Gas ini umum dimanfaatkan dalam produk makanan dan minuman seperti kopi, roti, dan kue.

Namun, dalam praktiknya, N2O kerap disalahgunakan untuk tujuan nonmedis.

“Whipping ini sebenarnya digunakan untuk medis dan makanan. Tapi masalahnya, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk anak-anak, untuk mencari euforia karena efeknya cepat,” ujar Suyudi.

Baca juga:

Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah, Kemenkes Tegaskan Aturan Medis Gas N2O

Ia menegaskan, penyalahgunaan N2O sangat berbahaya meski zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika. Menurutnya, N2O memiliki efek stimulan yang tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, bahkan berujung kematian jika digunakan secara tidak semestinya.

Karena itu, Suyudi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran N2O, khususnya agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak dan remaja. Ia mengingatkan bahwa upaya tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada BNN.

“BNN tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk terus mengawasi peredaran zat ini,” katanya.

Suyudi menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara seimbang. Di satu sisi, pemanfaatan N2O untuk kebutuhan medis dan pangan tetap harus berjalan. Namun di sisi lain, celah penyalahgunaan harus ditutup melalui regulasi dan pengawasan lintas sektor.

Baca juga:

Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyinggung etomidate, zat anestesi yang kini telah dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Etomidate bisa dimasukkan ke rokok elektrik. Ini sangat berbahaya kalau disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap berbagai zat berbahaya perlu terus ditingkatkan agar tidak dimanfaatkan untuk mencari kesenangan sesaat, terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya dan berisiko bagi kesehatan masyarakat. (Pon)

#Gas Tertawa Whip Pink # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Bagikan