MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap gembong narkoba berinisial MR atau yang dikenal dengan julukan 'Bos Gendut'. MR merupakan buronan terkait kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang diungkap pada 7 November 2025.
MR ditangkap setelah dibuntuti petugas dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, hingga kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan MR akhirnya ditangkap di sebuah salon kecantikan.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Baca juga:
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
MR buron dalam kasus 98 kilogram sabu
Jejak MR sebelumnya sudah diburu BNN sejak kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang diungkap pada 7 November 2025.
MR kemudian ditetapkan sebagai buronan dalam perkara tersebut.
Pelarian MR berakhir pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Petugas BNN membuntutinya setelah keluar dari Kampung Bahari hingga akhirnya menangkapnya di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
BNN sita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp39,950 miliar
Selain menangkap MR, BNN juga mengembangkan penyidikan terhadap aset dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Roy mengatakan uang tunai yang disita mencapai Rp 1,277 miliar. Sementara nilai sejumlah aset yang telah dihitung sementara mencapai Rp 39,950 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penanganan perkara yang melibatkan MR.
Baca juga:
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
BNN memastikan pengusutan jaringan narkoba di Kampung Bahari belum selesai. Petugas masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan MR.
Kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain bos G atau bos gendut yang sudah kita amankan,
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan
(Knu)