MERAHPUTIH.COM - BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sosok bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut yang ditangkap di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Rabu (13/8) malam. MR merupakan bandar yang memasok narkoba lintas provinsi.
"Kalau kita mau bicara jaringan yang MR, ini jaringannya di antarprovinsi," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan saat konferensi pers di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8).
Roy mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut. Para pelaku yang masih buron ini diduga membawa narkoba dari provinsi lain ke daerah Kampung Bahari.
"Karena ada beberapa pelaku yang membawa barang ke Kampung Bahari berasal dari provinsi lain dan lagi kami kejar, kami kembangkan terus terkait beberapa pelaku lain yang bersama-sama terindikasi bersama tersangka MR," ujarnya.
Baca juga:
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Terkait dengan dua loyalis yang juga ditangkap saat penggerebekan, Roy mengatakan masih dalam pemeriksaan. BNN masih mendalami keterkaitan keduanya dengan Bos Gendut. "Sejauh ini kami akan lagi periksa. Karena berdasarkan di TKP pada saat kami lakukan operasi, pada saat periksa, kami proses sidik nanti akan kita sampaikan terkait hubungan Bos Gendut atau MR," ucapnya.
Operasi penangkapan terhadap Bos Gendut dilakukan sejak Rabu (12/8) malam. BNN dan polisi sudah membuntuti aktivitas gembong narkoba tersebut dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar. "Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kami tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.
BNN didampingi Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Eko Supriyanto kemudian menangkap Bos Gendut di salah satu salon kecantikan di kawasan Kampung Bahari pagi tadi bersama dua loyalisnya. Bos Gendut sudah jadi buron sejak 2025.
Bos Gendut merupakan buron kasus kepemilikan sabu 98 kilogram. BNN juga mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus tersebut dengan menyita uang tunai Rp 1,277 miliar.
Selain itu, ada sejumlah aset Bos Gendut yang telah disita. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 39,950 miliar.(knu)
Baca juga:
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu