MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba berinisial MR saat melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (13/8).
Penggerebekan dilakukan BNN bersama polisi dengan menggeledah rumah pelaku di kawasan Kampung Bahari.
Operasi tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari jaringan narkoba. Petugas dilempari mercon hingga akhirnya membalas dengan menembakkan gas air mata.
Baca juga:
BNN kembangkan kasus ke TPPU
Dari pengembangan penyidikan terhadap MR, BNN menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik kemudian menyita uang tunai sebesar Rp 1,277 miliar yang disebut berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar,
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardy Siahaan.
Selain uang tunai, BNN juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar," ujarnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
MR buron sejak November 2025
MR merupakan salah satu buron gembong narkoba terkait kasus kepemilikan sabu 92 kilogram. BNN memburu MR sejak 7 November 2025.
Penangkapan MR di Kampung Bahari menjadi bagian dari pengembangan penanganan kasus narkoba sekaligus penyidikan TPPU yang dilakukan BNN. (Knu)