Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Arsip foto- Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan.
“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Gus Abduh, Selasa (3/1).
Baca juga:
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Menurutnya, apabila Bahar bin Smith dan para pengikutnya terbukti secara hukum melakukan penganiayaan, maka mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Gus Abduh juga menyebutkan, bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti melakukan penganiayaan, maka Bahar Smith dan siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Gus Abduh mengingatkan bahwa seorang tokoh agama memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat.
Baca juga:
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Seharusnya, kata dia, tokoh agama menjadi teladan dalam menjaga akhlak, menebarkan kedamaian, dan menghindari tindakan kekerasan.
“Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya, menjadi contoh yang baik bagi umat, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan,” pungkasnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan