RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja PPATK sepanjang tahun 2025 serta rencana kerja dan kebutuhan anggaran untuk tahun 2026.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lembaganya memperoleh pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp400 miliar. Namun, sebesar Rp19,8 miliar di antaranya diblokir sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, sehingga dana yang dapat dimanfaatkan menjadi Rp380,2 miliar.

“Realisasi anggaran mencapai Rp376,8 miliar atau sekitar 99,1 persen dari pagu yang tersedia, dengan capaian indikator kinerja utama (IKU) secara agregat mencapai 109 persen,” ujar Ivan dalam rapat tersebut.

Sepanjang tahun 2025, PPATK menerima sekitar 43 juta laporan transaksi dari pihak pelapor. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.

“Jika dirata-ratakan, saat ini PPATK menerima sekitar 21.861 laporan transaksi per jam pada hari kerja,” jelas Ivan.

Baca juga:

Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen

Selain menerima laporan transaksi, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi strategis kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Dari proses tersebut, total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, atau meningkat sekitar 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ivan menegaskan bahwa hasil analisis PPATK tidak hanya berperan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Di tingkat global, PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait juga berhasil meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Salah satu capaian penting adalah penilaian largely compliant terhadap penerapan sanksi keuangan terkait proliferasi senjata pemusnah massal.

Baca juga:

PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun

Untuk tahun anggaran 2026, PPATK memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp333,5 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk dua program utama, yakni pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme, serta program dukungan manajemen.

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda prioritas pemerintah, sekaligus mengelola anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. (Pon)

#PPATK #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan