Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi, yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU senilai Rp308,04 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).