Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Didik SetiawanDidik Setiawan - Rabu, 01 April 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi, yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU senilai Rp308,04 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).

#Nurhadi #Pengadilan Tipikor #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selama proses penyidikan, penyidik Polri memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Prosedur hukum tetap berjalan transparan meski bangunan dalam keadaan kosong
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Indonesia
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Budi belum merinci hasil operasi karena proses hukum masih berjalan ketat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Indonesia
Kortastipidkor Temukan Gunung Emas 74 Kilogram dan Tumpukan Dolar dari Penggeledahan Rumah di Sentul
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pemulihan aset negara dari tangan para pelaku kejahatan keuangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kortastipidkor Temukan Gunung Emas 74 Kilogram dan Tumpukan Dolar dari Penggeledahan Rumah di Sentul
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Bagikan