Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berencana membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (30/6/2026). Sebelumnya, putusan ini dijadwalkan dibacakan pada 25 Juni 2026. Namun karena Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah tengah sakit maka sidang ditunda.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa kemudian menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. (Foto: MP/Didik Setiawan).