Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras manuver hukum buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Tindakan Paulus dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

“Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” ujar Mafirion di Jakarta, Senin (2/6).

Ia menegaskan, penyelesaian kasus Paulus Tannos menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Menurutnya kedaulatan hukum akan dilecehkan jika buronan korupsi bebas bermanuver di negara lain.

"Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” tambahnya.

Baca juga:

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Diketahui, Paulus Tannos telah berstatus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Namun kini, Paulus menolak diekstradisi dan berupaya melakukan perlawanan hukum untuk tetap tinggal di luar negeri.

Mafirion meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan seluruh dokumen hukum disiapkan secara lengkap dan meyakinkan.

“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Ia juga mendorong agar Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Paulus Tannos guna mencegah pelarian.

“Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” tutup Mafirion. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Paulus Tannos #Komisi XIII DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII
Ariel dan Judika menyoroti soal royalti musik dalam rapat yang digelar Komisi XIII DPR. Ahmad Dhani pun hampir diusir oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Kisruh Royalti Musik, Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK
Anggota Komisi XIII DPR sebut audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Kisruh Royalti Musik, Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti, DPR: Tak Ada Sifat Komersil
Polemik tentang hak royalti sudah bergulir begitu jauh dan memunculkan berbagai dampak sosial hingga hukum yang tidak sederhana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti, DPR: Tak Ada Sifat Komersil
Indonesia
DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit
Selain melanggar sumpah Sapta Marga, Satria juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 Juli 2025
DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Bagikan