DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyambut peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. Ia menegaskan peta jalan tersebut harus menjadi langkah konkret negara dalam mengungkap kebenaran dan menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Namun yang terpenting, peta jalan harus menjadi instrumen nyata untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12).

Menurutnya, kehadiran peta jalan ini merupakan sinyal komitmen negara dalam menjamin hak asasi warga negara, sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.

Mafirion menilai, peta jalan tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Secara nasional, komitmen tersebut sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin perlindungan HAM.

“Penyelesaian berbagai kasus HAM di masa lalu akan membawa Indonesia menjadi negara yang secara substantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Dalam peta jalan tersebut, tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Mafirion menegaskan, pengakuan negara terhadap kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Ia meminta penyelesaian dilakukan secara nyata melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Saat ini capaian pemulihan korban pelanggaran HAM masih relatif rendah. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah dipulihkan dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi. Peta jalan harus menjawab kesenjangan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Lebih lanjut, Mafirion mendorong agar peta jalan disusun sebagai panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, lengkap dengan tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan.

Untuk mewujudkannya, ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan, rekonsiliasi nasional, dan penguatan kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya. (Pon)

#HAM #Komisi XIII DPR RI #Hak Asasi Manusia #Pelanggaran HAM #Kasus Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Komisi XIII DPR menyoroti aturan paspor WNI di luar negeri. Hal itu dinilai menyulitkan diaspora Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan tim asesor akan diisi unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Indonesia
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Komisi XIII DPR menyoroti lambannya penanganan kasus air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Prabowo diminta turun tangan.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komisi XIII DPR Desak LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komisi XIII DPR mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan darurat bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
Komisi XIII DPR Desak LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan