DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM

Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera memberikan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kelambanan Komnas HAM dalam menentukan status kasus ini dinilai berisiko mengaburkan esensi serangan tersebut menjadi sekadar tindak kriminal biasa.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” ujar Mafirion kepada wartawan, Minggu (29/3).

Ia menjelaskan, ketidakjelasan sikap Komnas HAM hingga saat ini berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat penegak hukum.

Baca juga:

Andrie Yunus Korban Serangan Air Keras Anggota Bais Harus Operasi, RSCM Ungkap Kondisi Terkini

Mafirion menegaskan, bahwa aksi brutal terhadap aktivis tersebut merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia yang tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata.

"Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara, jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” ujarnya.

Ia menekankan jika kasus ini tidak segera disimpulkan, akan muncul dampak domino yang merugikan posisi korban serta mengaburkan keterlibatan aktor intelektual di balik layar.

Selain itu, Mafirion juga menyoroti ancaman munculnya chilling effect atau efek takut bagi aktivis kemanusiaan lainnya yang dapat melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.

Baca juga:

Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Komisi XII DPR Desak Prabowo Lobi Iran

“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis, serta sosial korban secara utuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion meminta Komnas HAM mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran di balik serangan tersebut.

Menurutnya, ketegasan lembaga negara sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM tidak merosot.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat. Penanganan yang komprehensif harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata,” pungkasnya. (Pon)

#Pelanggaran HAM #Andrie Yunus #Penyiraman Air Keras #Komisi XIII DPR RI #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Komisi XIII DPR menyoroti aturan paspor WNI di luar negeri. Hal itu dinilai menyulitkan diaspora Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Bagikan