MerahPutih.com – Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini Rabu (10/6).
Sebanyak empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Agenda persidangan tercatat sebagai “pembacaan putusan” dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
Baca juga:
Tuntutan 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini para prajurit terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyiram air keras kepada Andrie Yunus sebagai bentuk “pelajaran” atas sikap kritisnya terhadap institusi TNI.
Para terdakwa terbukti turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,
tuntutan Oditur Militer.
Aktivis Andrie Yunus Jadi Target
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2025 ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Aksi tersebut dianggap melecehkan institusi TNI oleh para terdakwa.
Baca juga:
Kepala BAIS TNI Serahkan Jabatannya, Mabes: Bentuk Pertanggungjawaban
4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI
Andrie juga dikenal vokal menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya intimidasi terhadap kantor KontraS, serta melancarkan narasi antimiliterisme. Aktivitasnya disebut sebagai pemicu kemarahan prajurit yang kemudian berujung pada aksi brutal penyiraman air keras. (Knu)