MERAHPUTIH.COM - OKNUM anggota TNI yang terlibat penyerangan aktivis Kontras Andrie Yunus terancam dipecat dari kedinasan. Hakim Pengadilan Militer Jakarta baru menjatuhkan hukuman 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara kepada empat terdakwa. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Edi dihukum pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan Budhi dihukum penjara selama 2,5 tahun.
"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim saat membacakan amar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Baca juga:
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa III Nandala dan terdakwa IV Sami Lakka.
Tak ada penjelasan kenapa hanya dua anggota yang dipecat.
Hakim hanya menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ke Andrie.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.
Berikut vonis lengkap empat terdakwa dalam perkara ini:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(knu)
Baca juga: