MERAHPUTIH.COM - HAKIM mempertimbangkan keadaan meringankan vonis para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.
Hakim mengatakan terdakwa I, II dan III selama berdinas di lingkungan TNI-AL dan terdakwa IV berdinas TNI-AU memiliki rekam penilaian yang baik. Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Baca juga:
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Hakim mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu disampaikan di persidangan.
Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa.
Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari kesatuan.(knu)
Baca juga:
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB