4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sidang Pengadilan Terdakwa penyerangan aktivis, Andrie Yunus. (Foto: YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara.

Oditur militer menuntut empat anggota TNI terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus untuk dijatuhi hukuman masing-masing selama 2,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena mengandung unsur perencanaan, sehingga meningkatkan derajat pemidanaan dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Menurut oditur, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diduga dilatarbelakangi rasa dendam, kemarahan, atau sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

Korban dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, serta berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.

Atas dasar itu, oditur menilai perbuatan para terdakwa merupakan bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum.

Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga menyebabkan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Sebelum mengajukan tuntutan, oditur mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Keadaan yang memberatkan antara lain karena perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban.

"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

Baca juga:

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan

Dalam perkara ini, keempat anggota TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Menurut dakwaan, sikap Andrie Yunus yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu, aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. (Knu)

#Penyiraman Air Keras #TNI #Andrie Yunus #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Kabar duka, mantan KSAD Subagyo HS meninggal dunia di RS Panti Rapih Yogyakarta sore ini. Simak profil dan rekam jejak Jenderal Baret Merah era 3 presiden ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Indonesia
Marsekal Yusuf Jauhari Naik Jadi Wamenhan, Jabatan Bos Logistik Pertahanan Kosong
Marsekal Yusuf Jauhari resmi dilantik jadi Wamenhan. Kemhan proses pengisian jabatan Kabaloghan yang kosong. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Marsekal Yusuf Jauhari Naik Jadi Wamenhan, Jabatan Bos Logistik Pertahanan Kosong
Indonesia
Mayjen Kristomei Sianturi Merapat ke Istana, Kabar Kepala BPNB Letjen Suharyanto Dicopot Makin Santer
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi dipanggil Presiden ke Istana. Isu penggantian Kepala BNPB Suharyanto kian menguat pasca OTT KPK!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Mayjen Kristomei Sianturi Merapat ke Istana, Kabar Kepala BPNB Letjen Suharyanto Dicopot Makin Santer
Indonesia
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Korps Marinir tidak menjelaskan secara detail terkait proses pembangunan Batalyon Snipper dan lokasi penempatannya dan tidak menjelaskan secara rinci soal jumlah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Indonesia
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Sebanyak 752 prajurit TNI AL resmi menyandang baret ungu Korps Marinir usai jalan kaki 350 km dalam Pendidikan Komando Angkatan ke-180 di Malang!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Indonesia
Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pastikan tak ada toleransi bagi Letkol Arman usai rumah dinasnya disulap jadi markas judi online di Cijantung.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
Indonesia
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Skandal judi online meledak di KPAD Cijantung! Letkol Arman ditahan Pomdam Jaya usai rumah dinasnya disulap jadi markas judol. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Indonesia
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Markas Besar TNI buka suara terkait temuan praktik pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Cijantung, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Indonesia
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Letjen TNI Iwan Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Simak profil dan jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Indonesia
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Keberadaan kodam-kodam baru ini juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Bagikan