MerahPutih.com - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemecatan dua personel TNI terkait kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain.
Baca juga:
Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,
ungkap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana. Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Edi dinilai telah menjadi provokasi dan Budhi merupakan pencetus ide penyiraman Andrie dengan air keras.
Dengan demikian, Yusril menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa tersebut.
Lebih lanjut, dirinya menekankan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.
Dikatakan bahwa aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia (HAM) memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.
Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati,
tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya.
Menko juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut, termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.
Ditegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban.
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelakunya.
Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,
ungkap Menko.
Dengan begitu, ia mengatakan putusan itu menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.