Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan

Tentara pelaku penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus. (Foto: YouTube Merdeka.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal digelar pada Rabu (20/5).

Dalam perkara ini, terdapat empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Namun persidangan ditunda setelah pihak oditur mengajukan tambahan saksi ahli.

Baca juga:

Terungkap, Motif 4 Anggota Bais Serang Aktivis Kontras Andrie Yunus

Penundaan sidang terjadi karena oditur berencana menghadirkan dua ahli, termasuk dokter yang merawat Andrie Yunus pasca peristiwa penyiraman air keras.

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pemeriksaan ahli pada Selasa, 2 Juni 2026.

Baca juga:

Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hakim Ingatkan Masa Penahanan Terdakwa Terbatas

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa sidang pemeriksaan ahli pada 2 Juni menjadi kesempatan terakhir sebelum perkara masuk tahap tuntutan.

Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,

kata hakim dalam persidangan.

Ia juga menyoroti bahwa agenda tuntutan seharusnya sudah dapat dibacakan dalam sidang hari ini agar proses hukum tidak semakin molor.

Setelah perdebatan terkait jadwal persidangan, seluruh pihak akhirnya menyepakati agenda lanjutan.

Ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni dan jawaban atau pleidoi terdakwa akan digelar sehari setelahnya, yakni 4 Juni.

Majelis hakim berharap seluruh proses dapat selesai sesuai target sehingga putusan perkara dapat dibacakan pada 10 Juni mendatang.

Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,

tandas Ketua Majelis Hakim.

(Knu)

#Penyiraman Air Keras #Teror Air Keras #TNI #Pengadilan Militer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Hercules, Bandara Kertajati Jadi Bengkel Jet Tempur TNI
Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, tidak lagi sekadar menjadi pusat pemeliharaan pesawat angkut Hercules, tetapi juga jet temput TNI
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bukan Cuma Hercules, Bandara Kertajati Jadi Bengkel Jet Tempur TNI
Indonesia
4 Tewas dan 9 Orang Luka Akibat Penembakan Di SMA Zamboanga,Filipina
Laporan media lokal The Manila Times, insiden itu terjadi sesaat sebelum kelas dimulai, yang juga menewaskan terduga pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
4 Tewas dan 9 Orang Luka Akibat Penembakan Di SMA Zamboanga,Filipina
Indonesia
27 Ton Logistik Dikirim ke Sejumlah Wilayah Terdampak Gempa di NTT, 3.500 Personel TNI dan Polri Telah Diterjunkan
Bantuan tersebut dikirim secara bertahap menggunakan beberapa kloter penerbangan Hercules pada hari yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
27 Ton Logistik Dikirim ke Sejumlah Wilayah Terdampak Gempa di NTT,  3.500 Personel TNI dan Polri Telah Diterjunkan
Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Pemerintah kini menelusuri video hoaks kerusuhan di media sosial. Menko Polkam, Djamari Chaniago, akan menindak tegas penyebarnya.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Bagikan