MerahPutih.com - Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal digelar pada Rabu (20/5).
Dalam perkara ini, terdapat empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Namun persidangan ditunda setelah pihak oditur mengajukan tambahan saksi ahli.
Baca juga:
Terungkap, Motif 4 Anggota Bais Serang Aktivis Kontras Andrie Yunus
Penundaan sidang terjadi karena oditur berencana menghadirkan dua ahli, termasuk dokter yang merawat Andrie Yunus pasca peristiwa penyiraman air keras.
Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pemeriksaan ahli pada Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Hakim Ingatkan Masa Penahanan Terdakwa Terbatas
Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa sidang pemeriksaan ahli pada 2 Juni menjadi kesempatan terakhir sebelum perkara masuk tahap tuntutan.
Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,
kata hakim dalam persidangan.
Ia juga menyoroti bahwa agenda tuntutan seharusnya sudah dapat dibacakan dalam sidang hari ini agar proses hukum tidak semakin molor.
Setelah perdebatan terkait jadwal persidangan, seluruh pihak akhirnya menyepakati agenda lanjutan.
Ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni dan jawaban atau pleidoi terdakwa akan digelar sehari setelahnya, yakni 4 Juni.
Majelis hakim berharap seluruh proses dapat selesai sesuai target sehingga putusan perkara dapat dibacakan pada 10 Juni mendatang.
Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,
tandas Ketua Majelis Hakim.
(Knu)