DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, meminta rekomendasi tersebut disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru dijadikan dasar perubahan regulasi.

Marinus menegaskan, Komnas HAM sejatinya tidak mengkritik tujuan program MBG. Menurut dia, yang menjadi sorotan adalah tata kelola dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan program.

Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas.

kata Marinus

Ia menilai, pemerintah masih membutuhkan pola sentralisasi tertentu karena MBG merupakan program nasional yang baru berjalan. Karena itu, evaluasi harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan percepatan program.

“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan

Komisi XIII DPR Minta Operator hingga Pengawas BGN Diperhatikan

Marinus juga menyebutkan, pembagian fungsi regulator, operator, dan pengawas di Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mendapat perhatian.

DPR, kata dia, harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat memengaruhi akuntabilitas program.

Selain tata kelola kelembagaan, ia menekankan aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Sebab, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat.

“Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat,” tegasnya.

Baca juga:

DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa

Menurut Marinus, keberhasilan MBG juga tidak bisa hanya diukur dari jumlah penerima manfaat ataupun jumlah dapur yang beroperasi.

Program itu, kata dia, harus dinilai dari dampaknya terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, penurunan stunting, hingga kesehatan anak.

Ia pun meminta DPR tidak tergesa-gesa menyimpulkan perlu atau tidaknya revisi Perpres MBG. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan program memiliki sistem checks and balances yang kuat, transparansi anggaran, serta pengukuran keberhasilan berbasis kualitas gizi masyarakat. (Pon)

#Makan Bergizi Gratis #Komnas HAM #Komisi XIII DPR RI #Badan Gizi Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendag Soroti Pengemasan Ompreng Jadi Rawan Penyebab Keracunan
Ompreng yang telah diisi menu MBG langsung dimasukkan ke sealer dan sinar ultraviolet untuk mendeteksi apakah ada bakteri atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Mendag Soroti Pengemasan Ompreng Jadi Rawan Penyebab Keracunan
Indonesia
Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN
Karyawan SPPG Bantul diberhentikan BGN, setelah ketahuan mengejek korban keracunan MBG.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN
Indonesia
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Badan Gizi Nasional (BGN) merealisasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp139,77 triliun per 16 September 2026, sambil mengeksekusi refocusing penerima manfaat
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Indonesia
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Bagikan