MerahPutih.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan selama tiga tahun di Bandung mendapat sorotan tajam dari parlemen. Peristiwa yang disebut sarat manipulasi psikologis itu dinilai menjadi alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan dan deteksi dini terhadap kekerasan perempuan di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur, menegaskan bahwa kasus kekerasan ekstrem dalam ranah domestik tersebut tidak dapat dipandang sebagai kriminalitas biasa.
Menurutnya, fakta bahwa penyiksaan dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi lingkungan sekitar menunjukkan kuatnya relasi kuasa yang timpang, disertai intimidasi dan isolasi sosial yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi dilakukan melalui penganiayaan hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya,” ujar Anisah Syakur di Jakarta, Selasa (23/6).
Baca juga:
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Pola Relasi Kuasa dalam Kekerasan Personal
Anisah menjelaskan, dalam kasus kekerasan personal, pelaku kerap menanamkan rasa takut secara berkelanjutan agar korban mengalami ketergantungan emosional dan kehilangan identitas diri.
Pola tersebut, menurutnya, sejalan dengan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang mencatat sedikitnya 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2024, di mana mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban.
“Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi karakteristik khas dalam kekerasan di ranah personal,” urai legislator PKB tersebut.
Risiko Psikologis bagi Korban
Mengingat lamanya dugaan penyekapan, Anisah mengingatkan adanya risiko gangguan kejiwaan serius yang dapat dialami korban, mulai dari depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong adanya sinergi cepat antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), LPSK, serta psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan selain penanganan fisik.
Baca juga:
Buru Taufik Hidayat, Polda Jabar Gandeng Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan
Di sisi lain, Anisah juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.
Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan,
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur.
(Pon)