DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan selama tiga tahun di Bandung mendapat sorotan tajam dari parlemen. Peristiwa yang disebut sarat manipulasi psikologis itu dinilai menjadi alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan dan deteksi dini terhadap kekerasan perempuan di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur, menegaskan bahwa kasus kekerasan ekstrem dalam ranah domestik tersebut tidak dapat dipandang sebagai kriminalitas biasa.

Menurutnya, fakta bahwa penyiksaan dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi lingkungan sekitar menunjukkan kuatnya relasi kuasa yang timpang, disertai intimidasi dan isolasi sosial yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi dilakukan melalui penganiayaan hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya,” ujar Anisah Syakur di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca juga:

Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta

Pola Relasi Kuasa dalam Kekerasan Personal

Anisah menjelaskan, dalam kasus kekerasan personal, pelaku kerap menanamkan rasa takut secara berkelanjutan agar korban mengalami ketergantungan emosional dan kehilangan identitas diri.

Pola tersebut, menurutnya, sejalan dengan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang mencatat sedikitnya 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2024, di mana mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban.

“Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi karakteristik khas dalam kekerasan di ranah personal,” urai legislator PKB tersebut.

Risiko Psikologis bagi Korban

Mengingat lamanya dugaan penyekapan, Anisah mengingatkan adanya risiko gangguan kejiwaan serius yang dapat dialami korban, mulai dari depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong adanya sinergi cepat antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), LPSK, serta psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan selain penanganan fisik.

Baca juga:

Buru Taufik Hidayat, Polda Jabar Gandeng Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan

Di sisi lain, Anisah juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan,

Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur.

(Pon)

#Penganiayaan #Kekerasan Perempuan #Komisi XIII DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Datangi LP Kelas IIA Cibinong, Cek Fakta soal Sel Mewah
Komisi XIII juga akan menelusuri sumber anggaran pembangunan hunian tersebut.
Dwi Astarini - 1 jam, 44 menit lalu
DPR Datangi LP Kelas IIA Cibinong, Cek Fakta soal Sel Mewah
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Indonesia
DPR Kecam Pemerkosaan 27 Pria terhadap Gadis 15 Tahun di Sampang, Desak Pelaku Buron Ditangkap
DPR mengecam kasus pemerkosaan 27 pria terhadap remaja 15 tahun. Polisi pun didesak menangkap 15 pelaku yang masih buron.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
DPR Kecam Pemerkosaan 27 Pria terhadap Gadis 15 Tahun di Sampang, Desak Pelaku Buron Ditangkap
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Bagikan