LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Gedung LPSK Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat disertai penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, Jumat (26/6), pelindungan darurat mulai diberikan sejak 22 Juni 2026 dalam bentuk fasilitasi layanan medis agar korban memperoleh penanganan kesehatan secara cepat.

Korban mengalami luka berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan pemulihan berkelanjutan,

Ketua LPSK, Achmadi.

LPSK Lakukan Pendalaman Perkara

Achmadi menjelaskan keputusan memberikan pelindungan darurat didasarkan pada ketentuan situasi khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurut dia, tingkat kerentanan korban, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan dalam waktu lama, serta pentingnya posisi korban dalam proses pembuktian menjadi dasar pemberian pelindungan.

Setelah pelindungan darurat diberikan, tim LPSK langsung melakukan pendalaman perkara dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin, Polda Jawa Barat, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:

KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan hingga kini terdapat enam permohonan pelindungan yang diterima LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga, dan para saksi.

Melalui keluarganya, korban mengajukan permohonan pendampingan hukum, layanan medis reguler, rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural, hingga restitusi.

Sementara itu, keluarga korban meminta layanan psikososial serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, dua orang saksi mengajukan perlindungan berupa pengawasan, monitoring, dan pendampingan agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.

Baca juga:

Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat

LPSK Pastikan Pemulihan Korban Berjalan Optimal

Sri menegaskan bahwa pemulihan korban tidak hanya menyangkut penyembuhan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, hingga kemampuan korban untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Menurut dia, negara harus hadir bukan hanya saat mengungkap tindak pidana, tetapi juga ketika korban menjalani proses pemulihan.

Saat ini, perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat masih diproses oleh Polda Jawa Barat.

LPSK memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak korban melalui koordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar pelindungan, pemulihan medis maupun psikologis, serta proses hukum berjalan secara optimal. (Pon)

#LPSK #Penganiayaan #Penyekapan #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Bagikan