LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Gedung LPSK Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat disertai penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, Jumat (26/6), pelindungan darurat mulai diberikan sejak 22 Juni 2026 dalam bentuk fasilitasi layanan medis agar korban memperoleh penanganan kesehatan secara cepat.

Korban mengalami luka berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan pemulihan berkelanjutan,

Ketua LPSK, Achmadi.

LPSK Lakukan Pendalaman Perkara

Achmadi menjelaskan keputusan memberikan pelindungan darurat didasarkan pada ketentuan situasi khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurut dia, tingkat kerentanan korban, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan dalam waktu lama, serta pentingnya posisi korban dalam proses pembuktian menjadi dasar pemberian pelindungan.

Setelah pelindungan darurat diberikan, tim LPSK langsung melakukan pendalaman perkara dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin, Polda Jawa Barat, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:

KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan hingga kini terdapat enam permohonan pelindungan yang diterima LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga, dan para saksi.

Melalui keluarganya, korban mengajukan permohonan pendampingan hukum, layanan medis reguler, rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural, hingga restitusi.

Sementara itu, keluarga korban meminta layanan psikososial serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, dua orang saksi mengajukan perlindungan berupa pengawasan, monitoring, dan pendampingan agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.

Baca juga:

Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat

LPSK Pastikan Pemulihan Korban Berjalan Optimal

Sri menegaskan bahwa pemulihan korban tidak hanya menyangkut penyembuhan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, hingga kemampuan korban untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Menurut dia, negara harus hadir bukan hanya saat mengungkap tindak pidana, tetapi juga ketika korban menjalani proses pemulihan.

Saat ini, perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat masih diproses oleh Polda Jawa Barat.

LPSK memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak korban melalui koordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar pelindungan, pemulihan medis maupun psikologis, serta proses hukum berjalan secara optimal. (Pon)

#LPSK #Penganiayaan #Penyekapan #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Indonesia
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. Ia meminta proses hukum tegas, semaksimal mungkin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Polda Jabar periksa kejiwaan Taufik Hidayat, tersangka penyekapan pacar di Bandung. Aksi dinilai terlalu sadis, pelaku ditahan di sel khusus dengan pengawasan CCTV.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Bagikan