LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Gedung LPSK Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat disertai penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, Jumat (26/6), pelindungan darurat mulai diberikan sejak 22 Juni 2026 dalam bentuk fasilitasi layanan medis agar korban memperoleh penanganan kesehatan secara cepat.

Korban mengalami luka berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan pemulihan berkelanjutan,

Ketua LPSK, Achmadi.

LPSK Lakukan Pendalaman Perkara

Achmadi menjelaskan keputusan memberikan pelindungan darurat didasarkan pada ketentuan situasi khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurut dia, tingkat kerentanan korban, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan dalam waktu lama, serta pentingnya posisi korban dalam proses pembuktian menjadi dasar pemberian pelindungan.

Setelah pelindungan darurat diberikan, tim LPSK langsung melakukan pendalaman perkara dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin, Polda Jawa Barat, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:

KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan hingga kini terdapat enam permohonan pelindungan yang diterima LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga, dan para saksi.

Melalui keluarganya, korban mengajukan permohonan pendampingan hukum, layanan medis reguler, rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural, hingga restitusi.

Sementara itu, keluarga korban meminta layanan psikososial serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, dua orang saksi mengajukan perlindungan berupa pengawasan, monitoring, dan pendampingan agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.

Baca juga:

Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat

LPSK Pastikan Pemulihan Korban Berjalan Optimal

Sri menegaskan bahwa pemulihan korban tidak hanya menyangkut penyembuhan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, hingga kemampuan korban untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Menurut dia, negara harus hadir bukan hanya saat mengungkap tindak pidana, tetapi juga ketika korban menjalani proses pemulihan.

Saat ini, perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat masih diproses oleh Polda Jawa Barat.

LPSK memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak korban melalui koordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar pelindungan, pemulihan medis maupun psikologis, serta proses hukum berjalan secara optimal. (Pon)

#LPSK #Penganiayaan #Penyekapan #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Bagikan