Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Serda Ahmad yang tewas dianiyaya senior. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa yang berujung pada kematian.

Keempat tersangka yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka merupakan senior korban.

Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Dalam perkara tersebut terdapat tiga korban, yakni Serda Ahmad, Serda ZN, dan Serda RP. Namun, Serda Ahmad menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia.

Dijerat Pasal dengan Ancaman hingga 9 Tahun

Daan menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kemudian, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut paling lama tujuh tahun.

Penerapan Pasal 20 huruf c berkaitan dengan dugaan keterlibatan empat orang dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga:

Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

Tiga Prajurit Menjadi Korban

Dalam perkara ini, Serda Ahmad Muzammil Farisa merupakan salah satu dari tiga korban dugaan penganiayaan.

Dua korban lainnya adalah Serda ZN dan Serda RP. Keduanya tidak meninggal dunia dan masih menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.

Dugaan penganiayaan terjadi di Mess Galaksi, mess milik Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau), Jalan Kopardara, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026.

Puspom TNI AU menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi. (Knu)

#TNI #Penganiayaan #Prajurit TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Personel akan berbaris dalam defile dan mengikuti simulasi tempur yang ditampilkan di kawasan Monas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Indonesia
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Garibaldi sendiri nanti akan dikawal kapal fregat TNI AL saat memasuki perairan ALKI I
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Indonesia
TNI Kirim KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Operasi militer selain perang perang ini juga bagian dari diplomasi Indonesia ke empat negara yakni Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
TNI Kirim  KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Bagikan