MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad Muzammil Farisa yang tewas setelah diduga dianiaya seniornya.
TB Hasanuddin meminta tradisi kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior di lingkungan TNI segera dihentikan.
“Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan, maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (17/9).
TB Hasanuddin Soroti Kekerasan Berkedok Senioritas
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Serda Ahmad. Menurutnya, kekerasan yang mengatasnamakan senioritas tidak semestinya terjadi di lingkungan TNI.
Dia mengatakan prajurit TNI dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan dan menghadapi berbagai situasi di medan operasi.
Karena itu, hubungan antarprajurit, menurut TB Hasanuddin, seharusnya dibangun berdasarkan kerja sama, bukan tekanan maupun kekerasan.
Sebagai prajurit, seseorang dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan mnjalankan komando dan perintah, melainkan juga kerja sama yang baik antarprajurit,
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga meminta para komandan memperhatikan kondisi bawahannya. Hubungan antara komandan dan prajurit, kata dia, harus dibangun secara sehat dan saling menghargai.
“Di lapangan diperlukan keakraban dan hubungan yang baik satu sama lain, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan, seperti pemukulan hingga menyebabkan kematian,” katanya.
Baca juga:
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Minta Kasus Serda Ahmad Diusut Transparan
Selain menyoroti persoalan senioritas, TB Hasanuddin meminta penyelidikan kasus Serda Ahmad dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengungkap rangkaian kejadian yang sebenarnya.
“Pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada yang lain,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, Puspom TNI AU telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH.
Baca juga:
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Empat Prajurit Jadi Tersangka
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi mengatakan para tersangka disangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Para tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai prajurit.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada oditur untuk menjalani proses persidangan.
Puspom TNI AU sebelumnya menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dalam penyidikan, Serda Ahmad disebut mengalami pemukulan sebanyak tiga kali di bagian dada sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. (Pon)