Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menyoroti maraknya kasus dugaan kekerasaan seksual berbasis digital di kalangan kampus. Perkembangan terbaru yakni dugaan kasus kekerasan seksual verbal dialami mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurutnya kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital terjadi akibat disrupsi teknologi.

“Kami menilai penyebab dari disrupsi teknologi juga bisa terjadi dalam konteks cyber bullying atau perundungan siber,” kata Ace di kampus UNS Surakarta, Selasa (11/8).

Ia mengatakan tindakan cyber bullying yang bernuansa kekerasan seksual itu menjadi salah satu hal yang dapat terjadi. Ia mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.

"Cyber bullying dalam bentuk kekerasan seksual baik secara verbal dalam bentuk tulisan saya kira sesuatu yang memang harus ditindak. Karena ini juga bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang saya kira sudah diatur dalam UU tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.

Baca juga:

Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan



Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di dalam kampus.

Dia juga mendorong mahasiswa atau korban kekerasan seksual di dalam kampus harus berani menyampaikan.

"Saya kira tindakan kekerasan seksual di dalam kampus itu harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku karena tentu tindakan kekerasan seksual jangan jadi gunung es," ucap dia.

Menurut Ace Hasan, Lemhannas mendukung adanya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan seksual di dalam kampus.

"Kami mendukung upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan seksual di dalam kampus, baik dalam bentuk digital maupun dalam praktik nyata kekerasan fisik yang terjadi dalam perguruan tinggi," pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta




#Lemhannas #Cyberbullying #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Resmi Dibentuk, Ini Tujuan, Konsep, dan Bedanya dengan Lemhannas
Universitas Republik Indonesia resmi dibentuk sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional. Mengadopsi konsep sekolah elite Prancis, diproyeksikan mencetak calon pemimpin.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Resmi Dibentuk, Ini Tujuan, Konsep, dan Bedanya dengan Lemhannas
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Bagikan