MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menyoroti maraknya kasus dugaan kekerasaan seksual berbasis digital di kalangan kampus. Perkembangan terbaru yakni dugaan kasus kekerasan seksual verbal dialami mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurutnya kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital terjadi akibat disrupsi teknologi.
“Kami menilai penyebab dari disrupsi teknologi juga bisa terjadi dalam konteks cyber bullying atau perundungan siber,” kata Ace di kampus UNS Surakarta, Selasa (11/8).
Ia mengatakan tindakan cyber bullying yang bernuansa kekerasan seksual itu menjadi salah satu hal yang dapat terjadi. Ia mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
"Cyber bullying dalam bentuk kekerasan seksual baik secara verbal dalam bentuk tulisan saya kira sesuatu yang memang harus ditindak. Karena ini juga bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang saya kira sudah diatur dalam UU tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Baca juga:
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di dalam kampus.
Dia juga mendorong mahasiswa atau korban kekerasan seksual di dalam kampus harus berani menyampaikan.
"Saya kira tindakan kekerasan seksual di dalam kampus itu harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku karena tentu tindakan kekerasan seksual jangan jadi gunung es," ucap dia.
Menurut Ace Hasan, Lemhannas mendukung adanya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan seksual di dalam kampus.
"Kami mendukung upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan seksual di dalam kampus, baik dalam bentuk digital maupun dalam praktik nyata kekerasan fisik yang terjadi dalam perguruan tinggi," pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta