Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak

Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan seseorang Bripka E Tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Senin (20/7). (Foto: Meraputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATRESKRIM Polres Wonogiri menetapkan seseorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun, yang merupakan anak rekan kerjanya sendiri.

Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan kasus tersebut mencuat setelah korban menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada orangtuanya. Orangtua korban yang juga anggota Polres Wonogiri kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian pada Jumat (17/7). Sehari kemudian, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka.

“Penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan. Awalnya kami menerima laporan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri. Korban merupakan anak salah satu anggota Polres Wonogiri,” ujar Agung, Senin (20/7).

Baca juga:

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana



Dia mengatakan pelaku mengenal korban karena bekerja satu ruangan dengan ayah korban. Kedekatan antarkeluarga membuat pelaku dan korban saling mengenal hingga akhirnya berkomunikasi melalui WhatsApp setelah bertukar nomor telepon.

“Kami menduga pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan tersebut dengan berpura-pura memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi korban,” kata dia.

Dalam komunikasi itu, kata dia, Bripka E diduga mengirimkan foto bagian tubuhnya yang tidak pantas kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal komunikasi mereka pada Sabtu (11/7) malam dan berlangsung secara berulang.

“Saat diperiksa, Bripka E mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf,” kata dia.

Ia mengatakan penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polres Wonogiri juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu," ujar Agung.

Dia menyebut korban saat ini memperoleh pendampingan psikologis. Sementara itu, selain menjalani proses pidana, Bripka E juga menjalani pemeriksaan etik sebagai anggota Polri. Ia mengatakan kasus tersebut turut menimbulkan perhatian kepolisian terhadap keberlangsungan pendidikan seratusan lebih santri di pondok pesantren yang diasuh Bripka E.

Menurut Agung, mayoritas santri berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka berpotensi terdampak akibat proses hukum terhadap pengasuh pesantren. "Ada sekitar 120 santri yang memang diasuh di pondok pesantren pelaku. Ini menjadi perhatian dan memastikan para santri tetap mendapatkan pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak sehingga masa depan mereka tidak terganggu," tandasnya

Kepala Seksi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah mengatakan Bripka E telah ditempatkan di tempat khusus selama pemeriksaan berlangsung. Ancaman terberatnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selama pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana asusila sehingga dapat diproses dalam sidang kode etik,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani



#Wonogiri #Jawa Tengah #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Densus 88 Antiteror Polri mencatat seluruh struktur keanggotaan JI di 28 provinsi di Indonesia telah melaksanakan deklarasi pembubaran diri secara total.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Polri bersama-sama Garda Satya NKRI selalu siap untuk berkontribusi dan siap menghadapi berbagai macam ancaman tantangan yang bisa membahayakan bangsa dan NKRI.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Indonesia
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
pengusul Raden Mas Margono Djojohadikusumo berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
Indonesia
14 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Rawan Kekeringan, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sedikitnya 14 dari 35 kabupaten/kota masuk kategori rawan kekeringan.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
14 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Rawan Kekeringan, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca
Bagikan