Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak

Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan seseorang Bripka E Tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Senin (20/7). (Foto: Meraputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATRESKRIM Polres Wonogiri menetapkan seseorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun, yang merupakan anak rekan kerjanya sendiri.

Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan kasus tersebut mencuat setelah korban menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada orangtuanya. Orangtua korban yang juga anggota Polres Wonogiri kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian pada Jumat (17/7). Sehari kemudian, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka.

“Penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan. Awalnya kami menerima laporan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri. Korban merupakan anak salah satu anggota Polres Wonogiri,” ujar Agung, Senin (20/7).

Baca juga:

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana



Dia mengatakan pelaku mengenal korban karena bekerja satu ruangan dengan ayah korban. Kedekatan antarkeluarga membuat pelaku dan korban saling mengenal hingga akhirnya berkomunikasi melalui WhatsApp setelah bertukar nomor telepon.

“Kami menduga pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan tersebut dengan berpura-pura memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi korban,” kata dia.

Dalam komunikasi itu, kata dia, Bripka E diduga mengirimkan foto bagian tubuhnya yang tidak pantas kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal komunikasi mereka pada Sabtu (11/7) malam dan berlangsung secara berulang.

“Saat diperiksa, Bripka E mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf,” kata dia.

Ia mengatakan penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polres Wonogiri juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu," ujar Agung.

Dia menyebut korban saat ini memperoleh pendampingan psikologis. Sementara itu, selain menjalani proses pidana, Bripka E juga menjalani pemeriksaan etik sebagai anggota Polri. Ia mengatakan kasus tersebut turut menimbulkan perhatian kepolisian terhadap keberlangsungan pendidikan seratusan lebih santri di pondok pesantren yang diasuh Bripka E.

Menurut Agung, mayoritas santri berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka berpotensi terdampak akibat proses hukum terhadap pengasuh pesantren. "Ada sekitar 120 santri yang memang diasuh di pondok pesantren pelaku. Ini menjadi perhatian dan memastikan para santri tetap mendapatkan pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak sehingga masa depan mereka tidak terganggu," tandasnya

Kepala Seksi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah mengatakan Bripka E telah ditempatkan di tempat khusus selama pemeriksaan berlangsung. Ancaman terberatnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selama pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana asusila sehingga dapat diproses dalam sidang kode etik,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani



#Wonogiri #Jawa Tengah #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Periksa Plt Bupati Sukoharjo 7 Jam, Cecar dengan 23 Pertanyaan
Pertanyaan tersebut seputar OTT Bupati Sukoharjo serta pihak lainnya yang ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Plt Bupati Sukoharjo 7 Jam, Cecar dengan 23 Pertanyaan
Indonesia
Puncak Musim Kemarau Panjang, Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter di 25 Daerah Kesulitan Air
Wilayah terdampak kemarau kini meliputi 83 kecamatan dan 148 desa, sedangkan 11 kabupaten/kota telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Puncak Musim Kemarau Panjang, Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter di 25 Daerah Kesulitan Air
Indonesia
Biaya Perbaikan Jalan Kunduran-Blora Direvisi dari Rp 14 Miliar Jadi 2 M, Kok Awalnya Bisa 7 Kali Lipat?
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora, Jateng, direvisi drastis dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. BPJ Purwodadi sesuaikan DED, fokus titik prioritas.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Biaya Perbaikan Jalan Kunduran-Blora Direvisi dari Rp 14 Miliar Jadi 2 M, Kok Awalnya Bisa 7 Kali Lipat?
Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Ia menyebut ini menjadi hal yang positif bagi kerja-kerja politik di Dapil Jateng 5 khususnya di Solo dan Jawa Tengah
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Hingga pertengahan Juli 2026, bantuan telah menjangkau 81.297 jiwa di 15 kabupaten.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan