MERAHPUTIH.COM - WARGA Kampung Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, yang terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres menggugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (17/9). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.
“Kami resmi mengajukan gugatan. Tim pengacara dan perwakilan warga terdampak PT KAI di Stasiun Jebres telah mendaftarkan gugatan kepada PT KAI dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Materi gugatannya yakni perbuatan melawan hukum Pasal 1365," kata Bekti, Kamis (17/9).
Dia mengatakan dasar gugatan ini proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi salah satu dasar PT KAI dalam mengklaim penguasaan lahan. Menurutnya, warga telah bermukim di lokasi tersebut sebelum SHP diterbitkan.
“Kami mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah tersebut ketika di lokasi sudah terdapat pemukiman warga. Itu pemprosesan SHP itu dari sudut tim pengacara warga terdampak melanggar hukum. Pemprosesannya pada 1996, padahal warga sebelum 1996 sudah bermukim di situ," katanya.
Baca juga:
Akomodir Penumpang Terdampak Pembatalan Terbang, PT KAI Tambah Rangkaian Perjalanan
Bekti menilai keberadaan warga sebelum penerbitan SHP semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan. "Kenapa saat warga masih bermukim di situ, proses penerbitan SHP Nomor 23 itu diurus? Itu yang menurut kami mengabaikan warga yang sudah ada di sana," ucap dia.
Ia mengatakan gugatan juga berkaitan dengan langkah PT KAI dalam meminta warga mengosongkan kawasan. Bekti menyebut pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur audiensi dan menyampaikan keluhan warga. “Namun, yang terjadi, KAI memberikan SP 1 dan SP 2 telah diterbitkan. Apabila harus meninggalkan kawasan yang telah dihuni selama puluhan tahun, warga meminta adanya penyelesaian yang layak,” kata dia.
Ia menambahkan salah satu yang menjadi tuntutan adalah peninjauan kembali besaran uang kerohiman atau tali asih yang ditawarkan kepada warga. Bekti menyebut PT KAI mengacu pada ketentuan pemberian uang kerohiman sebesar Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan nonpermanen.
"Bahasa kami yakni tali asih yang sepantasnya, yang layak. Kami bermukim dan bertempat tinggal di situ sudah puluhan tahun. Namun, PT KAI mengacu pada aturan yang menjabarkan kerohiman Rp 250 ribu untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk nonpermanen. Itu tidak adil," pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga: