Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo

Warga Solo gugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta di PN Solo, Kamis (17/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WARGA Kampung Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, yang terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres menggugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (17/9). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt.

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

“Kami resmi mengajukan gugatan. Tim pengacara dan perwakilan warga terdampak PT KAI di Stasiun Jebres telah mendaftarkan gugatan kepada PT KAI dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Materi gugatannya yakni perbuatan melawan hukum Pasal 1365," kata Bekti, Kamis (17/9).

Dia mengatakan dasar gugatan ini proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi salah satu dasar PT KAI dalam mengklaim penguasaan lahan. Menurutnya, warga telah bermukim di lokasi tersebut sebelum SHP diterbitkan.


“Kami mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah tersebut ketika di lokasi sudah terdapat pemukiman warga. Itu pemprosesan SHP itu dari sudut tim pengacara warga terdampak melanggar hukum. Pemprosesannya pada 1996, padahal warga sebelum 1996 sudah bermukim di situ," katanya.

Baca juga:

Akomodir Penumpang Terdampak Pembatalan Terbang, PT KAI Tambah Rangkaian Perjalanan



Bekti menilai keberadaan warga sebelum penerbitan SHP semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan. "Kenapa saat warga masih bermukim di situ, proses penerbitan SHP Nomor 23 itu diurus? Itu yang menurut kami mengabaikan warga yang sudah ada di sana," ucap dia.

Ia mengatakan gugatan juga berkaitan dengan langkah PT KAI dalam meminta warga mengosongkan kawasan. Bekti menyebut pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur audiensi dan menyampaikan keluhan warga. “Namun, yang terjadi, KAI memberikan SP 1 dan SP 2 telah diterbitkan. Apabila harus meninggalkan kawasan yang telah dihuni selama puluhan tahun, warga meminta adanya penyelesaian yang layak,” kata dia.

Ia menambahkan salah satu yang menjadi tuntutan adalah peninjauan kembali besaran uang kerohiman atau tali asih yang ditawarkan kepada warga. Bekti menyebut PT KAI mengacu pada ketentuan pemberian uang kerohiman sebesar Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan nonpermanen.

"Bahasa kami yakni tali asih yang sepantasnya, yang layak. Kami bermukim dan bertempat tinggal di situ sudah puluhan tahun. Namun, PT KAI mengacu pada aturan yang menjabarkan kerohiman Rp 250 ribu untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk nonpermanen. Itu tidak adil," pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan







#Solo #Jawa Tengah #PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
43.780 Pelanggan Manfaatkan Kereta Pedagang dan Petani Merak-Rangkasbitung
Sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat yang dinamis di Kabupaten Lebak, Rangkasbitung memiliki pergerakan perjalanan yang tinggi dalam operasional Kereta Petani dan Pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
43.780 Pelanggan Manfaatkan Kereta Pedagang dan Petani Merak-Rangkasbitung
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Perjalanan KRL Berkurang, Layanan KAI Harus Tetap Optimal
Kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi serius, terlebih armada yang mengalami persoalan merupakan produk baru dari PT Industri Kereta Api (INKA).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Perjalanan KRL Berkurang, Layanan KAI Harus Tetap Optimal
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Bagikan