MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah ibadah di Kota Solo. Hal itu sebagai upaya agar pengelola tempat ibadah di Solo tidak terbebani biaya operasional PBB tiap tahun.
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan kebijakan ini salah satunya diterapkan pada proses peralihan hak aset yang digunakan untuk kepentingan rumah ibadah.
Secara simbolis, pengratisan PBB di lakukan di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9).
“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” ujar Respati, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan PBB-P2 dan BPHTB atau biaya yang timbul dalam proses peralihan hak akan dibebaskan apabila terdapat keluarga yang mewakafkan atau mengalihkan hak tanah maupun bangunannya untuk digunakan sebagai rumah ibadah. “PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, wihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” paparnya.
Baca juga:
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Respati menyebut kebijakan tersebut akan mencakup berbagai rumah ibadah di Kota Surakarta. Menurutnya, terdapat banyak rumah ibadah yang berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, baik gereja, masjid, vihara, maupun pura. Menurut Respati, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surakarta dalam mendukung kehidupan keagamaan sekaligus menjaga kerukunan dan toleransi di Kota Surakarta.
Ia menegaskan kerukunan dan toleransi antarpemeluk agama menjadi hal utama dalam kehidupan masyarakat Kota Surakarta. “Hal yang terpenting baik untuk masyarakat. Kerja yang benar dan dapatkan doa yang baik dari tokoh-tokoh seluruh agama. Kerukunan, toleransi ini menjadi utama aktivitas Solo,” kata Respati.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 di Kota Surakarta telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan.
“Saya mohon kepada setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Mari tunaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan silakan apabila ada hak-hak yang belum terpenuhi, kami akan penuhi, tapi juga kami dibantu untuk kewajibannya dari warga masyarakat,” ucap dia.
Respati mengajak seluruh wajib pajak daerah (WPD) yang memiliki kewajiban pajak untuk segera menunaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh WPD yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Faskes, Tempat Ibadah, Hingga Kantor Polisi Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Cation: