Merahputih.com - Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Wali Kota Solo Respati Ardi meminta seluruh wajib pajak daerah (WPD), termasuk pengelola Tahir Solo Museum, memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami minta seluruh WPD yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
ujar Respati, Selasa (15/9).
Ada Potensi Pajak dari Tiket dan Coffee Shop
Baca juga:
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Widyastuti Pratiwingsih, membenarkan besaran tunggakan PBB-P2 Tahir Solo Museum mencapai Rp600 juta.
Menurut dia, selain PBB-P2, terdapat sejumlah potensi pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas komersial museum.
Salah satunya berasal dari tiket masuk. Tahir Solo Museum diketahui mematok tiket Rp50.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp30.000 untuk anak-anak.
Dengan ditariknya tiket itu pasti akan ada perforasi tiket. Kemudian juga ditarik Rp50.000 untuk dewasa, Rp30.000 untuk anak-anak, sehingga nanti ada kewajiban pembayaran pajak hiburannya juga masuk ke pendapatan Kota Surakarta,
kata Widyastuti.
Selain tiket, Pemkot Solo juga mengenakan PBJT makanan dan minuman atas aktivitas coffee shop yang berada di kawasan museum.
Baca juga:
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Widyastuti menjelaskan, pengenaan PBJT dari tiket dilakukan melalui perforasi dengan besaran 10 persen dari harga tiket.
“Jadi kalau Rp50.000 (tiket dewasa), berarti nanti Rp5.000 masuk ke 10 persennya (pajak) Pemkot Solo,” ujarnya.
Tunggakan Ditemukan DPRD Solo
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Solo menemukan adanya tunggakan PBB-P2 Tahir Solo Museum.
Ketua Komisi II DPRD Solo Agung Harsakti Pancasila mengatakan museum yang baru dibuka pada 26 Juli 2026 tersebut belum memenuhi kewajiban PBB-P2 senilai Rp600 juta.
Kami ingin pastikan yang berkaitan dengan aktivitas museum harus tuntas. Ternyata Museum Tahir Solo memang belum membayar PBB,
kata Agung, Minggu (13/9).
Menurut Agung, status perpajakan museum perlu dipastikan karena fasilitas tersebut berada di wilayah Kota Surakarta dan telah menjalankan aktivitas komersial.
Baca juga:
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Penerbangan Solo-Jakarta di Bandara Adi Soemarmo Dibatalkan
Museum yang menarik tiket dari pengunjung memiliki sejumlah kewajiban pajak sesuai regulasi daerah. Berbeda dengan PBB-P2 yang kewajibannya relatif tetap berdasarkan objek pajak, penerimaan PBJT dari aktivitas usaha dapat berubah mengikuti aktivitas dan jumlah pengunjung.
Pemkot Solo kini meminta seluruh kewajiban perpajakan yang muncul dari operasional Tahir Solo Museum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah)