Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah

Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2026). ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku penganiayaan yang mendapat julukan Bang Jago Jakarta dari netizen dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasiil diringkus aparat kepolisian.

Pria berinisial FRS (37) itu ditangkap pada Minggu (5/7) malam di Masjid Al-Wiqoyah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya memukul seorang pengendara motor berinisial AA.

Baca juga:

Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal

Kronologi Aksi Arogan 'Bang Jago Jagakarsa'

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, insiden bermula pada Sabtu (4/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban AA merasa spakbor belakang motornya ditabrak berulang kali oleh motor Kawasaki Ninja yang dikendarai pelaku.

Ketika ditegur korban, pelaku bukannya meminta maaf, sebaliknya malah langsung memukul korban dengan tangan kosong hingga beberapa kali saat kedua motor masih melaju di tengah jalan.

Pelaku melancarkan tindakannya dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali mengenai rahang kiri, sehingga korban mengalami memar dan sakit,

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

Penangkapan di Masjid Al-Wiqoyah Jagakarsa

Menurut Kapolsek, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa. Polisi yang melakukan observasi wilayah berhasil mengamankan FRS pada Minggu malam.

“Pelaku diamankan di depan Masjid Al-Wiqoyah,” imbuh Kompol Nurma, kepada awak media, Senin (6/7).

Baca juga:

Kronologis Aksi 'Koboi' Warga Buncit Indah Todong Pistol ke Petugas PSSU Kelurahan

Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan Kawasaki Ninja hijau yang diduga kendaraan sama saat insiden terjadi. Pelaku lalu diamankan petugas dibawa ke komando Polsek Jagakarsa

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa. Dilansir dari Antara, motif penganiayaan masih didalami oleh Unit Reserse Kriminal. (*)

#Penganiayaan #Koboi Jalanan #Polsek Jagakarsa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Hasil Penyisiran Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Pastikan Lokasi Aman
Tim Gegana melakukan penyisiran bom di SDN Srengseh Bawah 15. Polisi memastikan, bahwa tidak ada bom di lokasi.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Hasil Penyisiran Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Pastikan Lokasi Aman
Indonesia
Hari Pertama MPLS SDN Srengseng Sawah 15 Dibubarkan, Polisi Sisir Dugaan Teror Bom
MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 dibubarkan akibat teror bom. Polsek Jagakarsa kini masih berjaga dan melakukan penyisiran.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Hari Pertama MPLS SDN Srengseng Sawah 15 Dibubarkan, Polisi Sisir Dugaan Teror Bom
Indonesia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Segera Ditangkap
Pelaku ancaman bom SDN Srengseng Sawah 15 sudah dikantongi polisi. Pelaku pun diburu dan segera ditangkap.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Segera Ditangkap
Indonesia
Semalam Dicokok, Biker Arogan Bang Jago Jagakarsa Jalani Tes Urine
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang memukul pengendara AA. Pelaku dijuluki Bang Jago Jagakarsa dan kini menjalani tes urine serta pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Semalam Dicokok, Biker Arogan Bang Jago Jagakarsa Jalani Tes Urine
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Bagikan