Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa yang terjadi di Kota Bandung dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,

kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6).

Rudi menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,

katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berulang kali menganiaya korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

Selain itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar.

Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,

ujar Rudi.

Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka. (*)

#Penyekapan #Polda Jabar #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Indonesia
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. Ia meminta proses hukum tegas, semaksimal mungkin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Polda Jabar periksa kejiwaan Taufik Hidayat, tersangka penyekapan pacar di Bandung. Aksi dinilai terlalu sadis, pelaku ditahan di sel khusus dengan pengawasan CCTV.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawalan terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Indonesia
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kab. Bandung, Komisi IX DPR: Perhatian terhadap Korban Jangan Berhenti pada Proses Hukumnya
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi secara optimal.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kab. Bandung, Komisi IX DPR: Perhatian terhadap Korban Jangan Berhenti pada Proses Hukumnya
Bagikan