Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat menjerat tersangka kasus penganiayaan, Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) dengan tiga pasal berlapis.

Polisi menyebut total ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka dapat mencapai puluhan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah mengonstruksikan sejumlah pasal dalam penanganan perkara tersebut.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7).

Baca juga:

Taufik Hidayat Ngaku Minum Miras saat Aniaya Pacarnya di Bandung Selama 3 Tahun

Polisi Tambahkan Pasal Penganiayaan Berencana dan TPKS

Selain pasal penyanderaan, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Hendra, unsur perencanaan dalam perkara tersebut menjadi dasar penambahan konstruksi hukum.

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Penyidik juga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian, Taufik Hidayat kini dijerat tiga pasal berlapis.

Baca juga:

Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

Ancaman Hukuman Bisa Mencapai 36 Tahun

Hendra menjelaskan, ancaman hukuman dalam konstruksi hukum yang diterapkan terdiri dari pidana 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

Dengan penerapan pasal berlapis tersebut, tersangka berpotensi menjalani hukuman yang lebih berat.

Selain itu, menurut Hendra, akan ada pertimbangan hukuman tambahan karena Taufik diduga merupakan seorang residivis.

Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara,

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hendra mengatakan hingga kini berkas perkara belum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Penyidik masih memerlukan proses lanjutan setelah pelaksanaan gelar perkara.

"Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," kata dia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 31 saksi.

Baca juga:

Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor

Taufik Hidayat ditangkap oleh tim Resmob Polda Jawa Barat setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian.

Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah digelar, penyiksaan terhadap korban diduga berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026. (Knu)

#Penganiayaan #Kekerasan Perempuan #Polda Jabar #Penyekapan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Bagikan