Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Para pelaku harus dijatuhi hukuman berat karena tindakan tersebut tidak manusiawi. Kasus ini menimpa tiga korban, yakni Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra.

Ketiganya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah ruko di kawasan Senen dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja.

Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Para pelaku harus dihukum berat karena tindakan mereka tidak manusiawi dan melanggar hukum.

kata Hasbiallah Ilyas

Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dilakukan para korban tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan atau tindakan main hakim sendiri.

“Kalaupun benar para korban diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Seharusnya pemilik usaha atau pihak yang dirugikan melaporkan kepada kepolisian, bukan melakukan penyekapan dan penghukuman sendiri,” ujarnya.

Baca juga:

Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

Pelaku Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Lebih lanjut, Hasbi menyoroti adanya dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Menurut informasi yang beredar, uang tersebut telah diserahkan, namun ketiga korban tetap disekap.

“Ini menjadi persoalan yang sangat serius. Ada dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Jika benar uang tersebut sudah diberikan tetapi korban tetap disekap, maka selain penyekapan, perbuatan itu juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan,” tegasnya.

Hasbi pun meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur pemerasan, penyanderaan, perampasan kemerdekaan seseorang, maupun tindak pidana lainnya.

Baca juga:

DPR RI Desak Polisi Segera Penjarakan Remaja Penguasa Balap Liar di JLNT Antasari, Jangan Cuma Ditilang

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik main hakim sendiri. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses hukum yang adil.

"Karena itu, kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Pon)

#Penyekapan #Komisi III DPR #Karyawan #Tindakan Kriminal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan