MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan tersangka penyekapan dan penganiyaan perempuan YTR di Bandung, Taufik Hidayat, tidak diberikan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pigai meminta pelaku Harus diberi hukuman berat.
“Ini supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai kepada wartawan, Selasa (30/6).
Menurut Pigai, Kementerian Hak Asasi melalui Kantor Wilayah Jawa Barat sudah turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Pigai menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pigai menilai penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.
Baca juga:
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Karena itu, kata Pigai, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Menurut Pigai, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain.(knu)
Baca juga:
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain