MerahPutih.com – Sejumlah kalangan meminta agar polisi menjatuhkan hukuman berat terhadap Taufik Hidayat (30), yakni tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai, hukuman berat layak dipertimbangkan karena Taufik diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan istrinya.
Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya.
kata Abdullah
Menurut Abdullah, hukuman kebiri layak dikenakan untuk pelaku. Hal ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah perlindungan bagi masyarakat, terutama perempuan.
"Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.
Baca juga:
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Jumlah Korban Kekerasan Taufik Hidayat Kemungkinan Lebih dari 2 Orang
Abdullah menilai, kasus yang menjerat Taufik berpotensi menjadi fenomena gunung es. Ia menduga jumlah korban kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya dua orang.
Ia pun mendesak kepolisian membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan dari kemungkinan korban lain yang belum berani melapor.
Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis.
tambahnya
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh," katanya. (knu)
Baca juga:
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan