Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026

Arsip - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target ambisius disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan regulasi ini akan menjadi senjata hukum baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, Selasa (18/8).

Baca juga:

Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Agenda Padat RDPU RUU Perampasan Aset 2-3 Kali Sepekan

Untuk mengejar target, Komisi III akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Habiburokhman mengungkapkan RDPU dinilai penting untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memastikan proses pembahasan memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Kami akan semaksimal mungkin meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat,

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,

DPR Akui RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Secepat UU Polri

Meski begitu, Habiburokhman mengakui pembahasan RUU ini tidak bisa secepat UU KUHAP atau UU Polri.

Untuk RUU Perampasan Aset, Komisi III tetap memasang target maksimal dua masa sidang untuk menyelesaikan pembahasan.

Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Perampasan aset ini relatif baru dalam sistem hukum Indonesia,

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

DPR ingin regulasi ini segera memiliki landasan hukum kuat agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden

Poin-Poin Penting RUU Perampasan Aset dan Tekad DPR

  • Komisi III DPR RI kebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

  • Target disahkan sebelum Desember 2026 atau maksimal dua masa sidang.

  • RDPU digelar 2–3 kali per pekan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

  • Konsep perampasan aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

  • Regulasi diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tandas Habiburokhman. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Habiburokhman #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Bagikan