Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026

Arsip - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target ambisius disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan regulasi ini akan menjadi senjata hukum baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, Selasa (18/8).

Baca juga:

Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Agenda Padat RDPU RUU Perampasan Aset 2-3 Kali Sepekan

Untuk mengejar target, Komisi III akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Habiburokhman mengungkapkan RDPU dinilai penting untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memastikan proses pembahasan memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Kami akan semaksimal mungkin meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat,

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,

DPR Akui RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Secepat UU Polri

Meski begitu, Habiburokhman mengakui pembahasan RUU ini tidak bisa secepat UU KUHAP atau UU Polri.

Untuk RUU Perampasan Aset, Komisi III tetap memasang target maksimal dua masa sidang untuk menyelesaikan pembahasan.

Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Perampasan aset ini relatif baru dalam sistem hukum Indonesia,

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

DPR ingin regulasi ini segera memiliki landasan hukum kuat agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden

Poin-Poin Penting RUU Perampasan Aset dan Tekad DPR

  • Komisi III DPR RI kebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

  • Target disahkan sebelum Desember 2026 atau maksimal dua masa sidang.

  • RDPU digelar 2–3 kali per pekan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

  • Konsep perampasan aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

  • Regulasi diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tandas Habiburokhman. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Habiburokhman #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Bagikan