MerahPutih.com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan aparat dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Aturan mengenai perampasan aset tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita atau merampas harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
RUU tersebut juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum.
Pembahasannya tidak boleh terburu-buru. RUU ini menyangkut hak warga negara sekaligus kewibawaan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi, sehingga harus disusun secara matang, terbuka, dan memberikan kepastian hukum,
ujar Adang di Jakarta dikutip Minggu (27/9).
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan. Menurutnya, negara harus memastikan aset tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru karena dikelola tanpa standar yang jelas.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” katanya.
Adang juga mempertanyakan model kelembagaan yang akan menangani aset hasil sitaan dan rampasan. Komisi III, kata dia, perlu memperoleh gambaran apakah kewenangan tersebut cukup diberikan kepada lembaga yang sudah ada atau membutuhkan badan khusus.
Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional. Apakah tetap seperti sekarang yang ada atau lembaga baru?
ungkap Adang yang juga purnawirawan Polri berpangkat Komjen ini.
Dalam RDPU tersebut, aspek perlindungan terhadap pemilik sah dan pihak ketiga juga menjadi perhatian Berbagai persoalan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia meminta aturan tersebut nantinya tidak hanya kuat dalam memberikan kewenangan kepada negara, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
RUU ini harus menjadi payung yang komprehensif. Kita perlu memetakan klausul-klausul kunci yang harus masuk sehingga pengaturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset dapat berjalan secara jelas dan terintegrasi,
ujar Adang yang juga mantan Wakapolri ini.