PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan aparat dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Aturan mengenai perampasan aset tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita atau merampas harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

RUU tersebut juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum.

Pembahasannya tidak boleh terburu-buru. RUU ini menyangkut hak warga negara sekaligus kewibawaan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi, sehingga harus disusun secara matang, terbuka, dan memberikan kepastian hukum,

ujar Adang di Jakarta dikutip Minggu (27/9).

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan. Menurutnya, negara harus memastikan aset tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru karena dikelola tanpa standar yang jelas.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” katanya.

Adang juga mempertanyakan model kelembagaan yang akan menangani aset hasil sitaan dan rampasan. Komisi III, kata dia, perlu memperoleh gambaran apakah kewenangan tersebut cukup diberikan kepada lembaga yang sudah ada atau membutuhkan badan khusus.

Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional. Apakah tetap seperti sekarang yang ada atau lembaga baru?

ungkap Adang yang juga purnawirawan Polri berpangkat Komjen ini.

Dalam RDPU tersebut, aspek perlindungan terhadap pemilik sah dan pihak ketiga juga menjadi perhatian Berbagai persoalan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia meminta aturan tersebut nantinya tidak hanya kuat dalam memberikan kewenangan kepada negara, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

RUU ini harus menjadi payung yang komprehensif. Kita perlu memetakan klausul-klausul kunci yang harus masuk sehingga pengaturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset dapat berjalan secara jelas dan terintegrasi,

ujar Adang yang juga mantan Wakapolri ini.

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Bagikan